Rukyatul Hilal di Pantai Jetis Purworejo Terhalang Mendung, Hilal Tidak Terlihat 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Agama Purworejo saat melaksanakan Rukyatul Hilal di Pantai Jetis. (Foto. Fauzi/Realita Publik)

Kementrian Agama Purworejo saat melaksanakan Rukyatul Hilal di Pantai Jetis. (Foto. Fauzi/Realita Publik)

PURWOREJO, realitapublik.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purworejo melaksanakan Rukyatul Hilal Penentuan Awal Ramadan 1445 H/2024 M di Pantai Jetis Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo pada Minggu petang 10/3/2024. Adapun hasilnya, hilal tidak terlihat karena terhalang oleh mendung.

Rukyatul hilal merupakan kriteria penentuan awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah atau mengamati hilal atau bulan sabit secara langsung. Apabila hilal tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan kalender berjalan digenapkan menjadi 30 hari.

Baca Juga :  Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Pantauan hilal dilakukan di samping gazebo komplek Pantai Jetis sejak 17.56 hingga 18.02 WIB. Adapun sejumlah pihak yang ikut memantau ialah dari tim Rukyat Kantor Kemenag Purworejo, Organisasi Masyarakat Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, Pondok Pesantren serta Kemenag Kabupaten tetangga yakni Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang.

Kasubbag TU Kemenag Purworejo Dr Uan Abdul Hanan SAg MSI menjelaskan, dari hasil pengamatan yang dilakukan selama kurang lebih 5 menit tidak seorangpun melihat hilal karena tertutup mendung. Ketinggian hilal berada di 1� 26′ 23,37″ dan elongansi bulan 1� 08′ 07,08″ atau sebelah selatan matahari terbenam.

Baca Juga :  Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Kriteria baru imkanur rukyat Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) mensyaratkan untuk menentukan awal bulan qomariyah harus terpenuhi syarat tinggi hilal minimal 3 derajat, dan jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 6,4 derajat.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor

“Jadi untuk rukyatul hilal kali ini, dapat dinyatakan tidak bisa melihat hilal” kata Uan Abdul Hanan di lokasi kegiatan.

Pihaknya juga akan mengirimkan hasil pengamatan ke Kementerian Agama RI untuk disidangkan dalam sidang itsbat. Sebagai informasi, sidang itsbat penentuan 1 Ramadan 1445 H/2024 M oleh Kementerian Agama RI dilakaukan pada Minggu 10 Maret 2024.(Fauzi)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0819/14 Terjun dalam Pencarian Santri Hanyut di Gondang Wetan 
Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 
KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras
Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan
Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor
Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen
Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor
Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 07:57 WIB

Babinsa Koramil 0819/14 Terjun dalam Pencarian Santri Hanyut di Gondang Wetan 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:42 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:06 WIB

KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:23 WIB

Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:03 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:36 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Berita Terbaru