Rukyatul Hilal di Pantai Jetis Purworejo Terhalang Mendung, Hilal Tidak Terlihat 

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Agama Purworejo saat melaksanakan Rukyatul Hilal di Pantai Jetis. (Foto. Fauzi/Realita Publik)

Kementrian Agama Purworejo saat melaksanakan Rukyatul Hilal di Pantai Jetis. (Foto. Fauzi/Realita Publik)

PURWOREJO, realitapublik.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purworejo melaksanakan Rukyatul Hilal Penentuan Awal Ramadan 1445 H/2024 M di Pantai Jetis Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo pada Minggu petang 10/3/2024. Adapun hasilnya, hilal tidak terlihat karena terhalang oleh mendung.

Rukyatul hilal merupakan kriteria penentuan awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah atau mengamati hilal atau bulan sabit secara langsung. Apabila hilal tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan kalender berjalan digenapkan menjadi 30 hari.

Baca Juga :  HUT ke-24 LSM GMBI: DPD JWI Tubaba Harapkan Solidaritas Tanpa Batas dalam Mengawal Aspirasi Rakyat

Pantauan hilal dilakukan di samping gazebo komplek Pantai Jetis sejak 17.56 hingga 18.02 WIB. Adapun sejumlah pihak yang ikut memantau ialah dari tim Rukyat Kantor Kemenag Purworejo, Organisasi Masyarakat Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, Pondok Pesantren serta Kemenag Kabupaten tetangga yakni Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang.

Kasubbag TU Kemenag Purworejo Dr Uan Abdul Hanan SAg MSI menjelaskan, dari hasil pengamatan yang dilakukan selama kurang lebih 5 menit tidak seorangpun melihat hilal karena tertutup mendung. Ketinggian hilal berada di 1� 26′ 23,37″ dan elongansi bulan 1� 08′ 07,08″ atau sebelah selatan matahari terbenam.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Verifikasi Pendaftaran Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A. 2026

Kriteria baru imkanur rukyat Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) mensyaratkan untuk menentukan awal bulan qomariyah harus terpenuhi syarat tinggi hilal minimal 3 derajat, dan jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 6,4 derajat.

Baca Juga :  HUT ke-17 Tubaba: Paripurna Istimewa DPRD Jadi Momentum Perkuat Sinergi "Bertumbuh, Berdaya, Bersama"

“Jadi untuk rukyatul hilal kali ini, dapat dinyatakan tidak bisa melihat hilal” kata Uan Abdul Hanan di lokasi kegiatan.

Pihaknya juga akan mengirimkan hasil pengamatan ke Kementerian Agama RI untuk disidangkan dalam sidang itsbat. Sebagai informasi, sidang itsbat penentuan 1 Ramadan 1445 H/2024 M oleh Kementerian Agama RI dilakaukan pada Minggu 10 Maret 2024.(Fauzi)

Berita Terkait

Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila
Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel
Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia
Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal
Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:01 WIB

Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila

Jumat, 17 April 2026 - 12:10 WIB

Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 18:55 WIB

Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Berita Terbaru