Sidang Duplik Kasus Bantal Harvest, Kuasa Hukum Sebut Kasus Ini Tanpa Legal Standing

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Sidang pembacaan duplik kasus bantal Harvest Pasuruan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kali ini pihak tim kuasa hukum dari terdakwa Deby Afandi mendapat hak untuk menyampaikan jawaban terhadap gugatan dari jaksa penuntut.

 

Pihak kuasa hukum, yakni Sahlan Azwar dan Zulfi Satria hadir pada persidangan ini untuk membacakan duplik dan pleidoi kepada hakim. Senin (20/1/25)

 

Usai sidang, mereka menemui awak media mereka pun menegaskan bahwa kasus ini harusnya ditutup tanpa menjadikan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana karena tidak ada legal standing.

 

“Kalaupun ini dinyatakan hakim sebagai tindak pidana harus diperinci secara yurisdiksi. Harus jelas bagaimana sisi hukum dari pihak pelapor. Maka dari itu, tadi kami sudah menyampaikan secara tegas, lugas, dan jelas terkait bagaimana latar belakang secara hukum dari sisi klien kami,” ungkap Sahlan Azwar kepada awak media.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Tukang Las di Purwosari

 

“Orang awam pun dapat melihat secara jelas bagaimana perbedaan antara merek dari klien kami dengan pelapor. Kasus ini pun tidak ada legal standing untuk menguatkan secara hukum dalam menuntut Pak Deby,” imbuh Sahlan.

 

“Karena itu, kami berharap hakim dapat memutuskan yang benar dari sisi hukum, sehingga dapat menghentikan kasus ini karena kasus ini tidak ada legal standing. Atau setidaknya ditunda karena ada proses perdata. Mudah-mudahan hakim dapat mempertimbangkannya dengan baik,” lanjutnya.

Dia juga berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Keadilan pun harus ditegakkan agar tidak ada lagi upaya merekayasa hukum demi meraih keuntungan materi.

 

“Hukum yang direkayasa seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya karena hal ini. Kasihan dengan pelaku UMKM seperti Pak Deby ini, habis biaya, waktu, tenaga, pikiran hingga moralnya demi mengembangkan usahanya,” ucap Sahlan.

Baca Juga :  Plt. Kepala Kemenag Kab. Pasuruan Dr. Bahrul Ulum Membuka Kegiatan BRUS Perdana APRI Cabang Kabupaten Pasuruan Di MAN 1 Pasuruan.*

 

Harapan dan keyakinannya bahwa Majelis Hakim dapat memutuskan yang tepat, yakni menetapkan bahwa ini bukan kasus tindak pidana dan tuntutan jaksa penuntut tidak diterima.

 

Apa yang disampaikan Sahlan juga diamini Zulfi Satria, yang pada momen sidang membacakan bukti dan pleidoi. Zulfi Satria tegaskan terdakwa Deby Afandi justru adalah korban dari tindakan rekayasa hukum terkait hak merek.

 

“Terdakwa tidak bersalah dan justru merupakan korban dari penyalahgunaan merek yang didaftarkan belakangan dan memanfaatkan celah hukum untuk melaporkan Pak Deby. Kami yakin secara hukum dan praktis, hakim dapat membebaskan terdakwa,” ujar Zulfi.

 

Perwakilan Asurban, Akhmad Yani sebut kasus ini seharusnya di ranah niaga, bukan hukum pidana.

Pada momen sama, Akhmad Yani dari Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban) mendukung Deby Afandi karena menurutnya kasus ini bukan tindak pidana melainkan masuk ranah niaga.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Cek Kendaraan dan Senjata Api Dinas, Memastikan Semua dalam Kondisi Siap

 

“Ini sejatinya miskomunikasi, dan saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kami akan terus mendukung Pak Deby,” tegas Yani.

 

Sekretaris Himpunan Asosiasi Asosiasi (HIAS) UMKM Kabupaten Pasuruan, Misdar juga mendukung Deby karena pelaporan kasusnya tidak ada legal standing.

 

“Sejak awal kami mengetahui bahwa kasus ini tidak punya legal standing, sedangkan negara kita adalah negara hukum. Maka, yang masuk ke ranah hukum wajib ada legal standing-nya. Kami mengharap keputusan yang bijak dari para penegak hukum karena kepada siapa lagi kita mengharap keadilan? Jadi, saya mengharapkan ada win-win solution,” timpal Misdar.

 

Harapnya, pihak penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan tidak mematikan usaha pelaku UMKM. “Saya berharap para pelaku UMKM dapat dirawat bersama, bukan justru dimatikan usahanya,” pungkas Misdar.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba
Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339
HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN
Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 
Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan
Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid
Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:51 WIB

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:44 WIB

Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:39 WIB

Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:26 WIB

HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:12 WIB

Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:44 WIB

Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:38 WIB

Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:32 WIB

KJJT bersama Polresta Berikan Edukasi Jurnalistik dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas di SMPN 2 Banyuwangi

Berita Terbaru