BOGOR realitapublik.id – Diduga, terjadi transaksi jual beli buku pelajaran dengan dalih buku Modul kepada murid didik kelas 1 berada di SDN Negeri Sukamantri 3 jalan Purnama, Cimanglid, Kecamatan Tamansari, Bogor.
Salah satu wali murid menerangkan kepada awak media realitapublik.id bahwasanya buku Modul dijual berpaket seharga 130 ribu dengan mendapatkan 10 macam buku pelajaran. Selasa (4/2/25)
“Saya beli buku 1 paket berisi 10 buku dengan harga 130 ribu dan buku itu pun di pelajari di sekolah dengan Guru kelas, Ibu E dan Ibu D,” ujar salah wali murid didik yang enggan disebut namanya.
Hal serupa, wali murid lain juga mengeluh, dengan terpaksa merogoh kantong demi anaknya. “Katanya dilarang jual beli buku, tapi masih saja jual, kami terpaksa membelinya karena kalau tidak beli anak saya beda sendiri tidak mempunyai buku,” ujar orang tua murid didik.
Tindaklanjut, awak media mengklarifikasi pihak SDN Sukamantri 3, guna memastikan apakah yang diperjual belikan buku LKS, beberapa guru menyatakan tidak ada. Kemudian ditemui guru D didalam ruangan kantor SDN Sukamantri 3 dengan jawaban buku modul.
“Iya, itu Modul bukan LKS. Itu orang tua murid yang memintanya,” singkat guru D.
Berdasar informasi yang didapatkan awak media, penjual buku di SDN Sukamantri 3 diduga merupakan salah satu oknum Wartawan inisial NN. Saat dikonfirmasi dengan lantang, NN yang merasa sebagai wartawan senior merendahkan awak media.
“Eh, kalau namanya jurnalis itu ada sekolahnya. Cuma sebatas ID card toh, haduh kacau. Sebelum kamu jadi wartawan saya duluan,” sombongnya.
Tak hanya disitu, NN juga mengakui dan berdalih kalau buku modul bukan pihak sekolah yang menjual melainkan dirinya.
“Sekolahan itu tidak dagang, yang dagang itu saya. Ngapain datang ke sekolah, malu-maluin mah. Kalau minta duit saya kasih,” ungkap NN.

Konfirmasi lebih dalam, teryata NN hanya merupakan seorang mantan wartawan yang sudah tidak menggeluti dunia media yang merasa bang jago saja.
Sebagaimana, jual beli buku LKS atau modul di sekolah dasar dilarang oleh pemerintah. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa mendapatkan buku pelajaran secara gratis dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Namun, masih ada saja yang melanggar ketentuan tersebut dengan memperjual belikan buku seperti yang terjadi di SDN Sukamantri 3.
Aturan larangan jual beli buku LKS di sekolah dasar tercantum dalam Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Sebagai dampak positif larangan ini termasuk meringankan beban keuangan orang tua.
Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 mengenai buku/sekolah /guru dilarang keras untuk penjualan buku Modul (LKS).Pelanggaran atas perbuatan tersebut bisa berdampak pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.
Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang merugikan orang tua murid dengan mengabaikan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Pihak terkait diharapkan dapat menindak tegas para pelanggar aturan dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh murid didik.
Penulis : Lucy
Editor : Red