Kades Ngemplak Berbelit, BPAN-AI Bakal Laporkan Dugaan Pekerjaan Fiktif dan Tak sesuai Spesifikasi

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO realitapublik.id – Lembaga BPAN-AI (Badan Penelitian Aset Negara – Aliansi Indonesia) bakal melaporkan terkait anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 – 2023 diduga ada beberapa proyek fiktif dan tak sesuai spesifikasi di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Menindaklanjuti surat resmi permohonan klarifikasi yang dilayangkan pada 1 Februari 2025 Kades menunda-nunda hingga hari ini bisa menjadwalkan, namun sayangnya Kades terkesan berkelit berupaya menghindar dengan alasan para perangkat tidak bisa mendampingi dan dia sedang ada kepentingan lain.

“Kalau mau survey lokasi silahkan, tapi mohon maaf untuk pendampingan kami dari Desa tidak siap, anak-anak tidak mau karena capek lembur persiapan Monev” ujar Kades Ngemplak.

Baca Juga :  Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

“Intinya, ini mohon maaf. Monggo kalau mau surfey lokasi kami dari pemerintah Desa tidak siap menemui panjenengan karena saya ditunggu anak saya untuk mengantar Les,” imbuh Kades sambil bergegas keluar.

Hal ini, M Hunain selaku Kabid penelitian BPAN-AI menilai Kades terkesan menghindar dan akan mengambil keputusan untuk mengaudit bersama warga sekitar serta akan melaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan setempat.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Amankan Kurir Sabu Seberat 217,99 gram

“Kita kecewa dengan kelakuan Kades, dari pertama surat yang dilayangkan tidak merespon dengan baik, kedepannya kita bakal mengaudit lokasi pekerjaan bersama warga sekitar dan hasilnya akan kita laporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan setempat,” ucapnya.

Ia juga menilai, ketidak keterbukaan Kepala Desa Ngemplak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk pemerintah Desa.

Dimana pasal 2 ayat (1) UU KIP menyebutkan; “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 18 Tersangka dan 586 Gram Sabu

Selain itu, Pasal 52 UU KIP juga menegaskan bahwa “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain UU KIP, tindakan kepala desa ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam Pasal 26 ayat (4) disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban “Menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel,dan partisipatif.”

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba
Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339
HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN
Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 
Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan
Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid
Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:51 WIB

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:44 WIB

Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:39 WIB

Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:26 WIB

HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:12 WIB

Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:44 WIB

Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:38 WIB

Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:32 WIB

KJJT bersama Polresta Berikan Edukasi Jurnalistik dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas di SMPN 2 Banyuwangi

Berita Terbaru