KOTA PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus besar dengan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu di lokasi berbeda.
Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan.
Pada Sabtu (24/1/2026) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SF (20), asal Kabupaten Jombang, di Jl. R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kediaman tersangka di Desa Carangrejo, Jombang.
Total Barang Bukti: 25,86 gram ganja beserta bijinya.
Barang Sitaan Lain: Satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka.
Tak berselang lama, pada Minggu (25/1/2026) siang, polisi kembali meringkus pengedar sabu berinisial SS (30) di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek. Tersangka SS diketahui menggunakan modus “ranjau” dalam mengedarkan kristal haram tersebut.
Total Barang Bukti: Dua paket sabu dengan berat bruto 51,71 gram.
Perangkat Edar: Timbangan elektrik, alat hisap (bong), plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar di wilayahnya.
“Kedua kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mengejar jaringan narkotika ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Ronny Margas, Senin (26/1/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Penulis : Chu







