Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu Antarkota

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KOTA PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus besar dengan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu di lokasi berbeda.

 

Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan.

 

Pada Sabtu (24/1/2026) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SF (20), asal Kabupaten Jombang, di Jl. R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung.

Baca Juga :  Pemkot Semarang kerahkan 7 Tim, Tangani Belasan Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrim

 

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kediaman tersangka di Desa Carangrejo, Jombang.

 

Total Barang Bukti: 25,86 gram ganja beserta bijinya.

Barang Sitaan Lain: Satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka.

 

Tak berselang lama, pada Minggu (25/1/2026) siang, polisi kembali meringkus pengedar sabu berinisial SS (30) di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek. Tersangka SS diketahui menggunakan modus “ranjau” dalam mengedarkan kristal haram tersebut.

Baca Juga :  Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Satpol PP Kota Pasuruan Razia Miras dan Kos-kosan: Puluhan Botol Disita

 

Total Barang Bukti: Dua paket sabu dengan berat bruto 51,71 gram.

Perangkat Edar: Timbangan elektrik, alat hisap (bong), plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar di wilayahnya.

Baca Juga :  Sam Tito Kobarkan Semangat Soliditas Advokat AAI ON Nobile Malang Raya di Momentum Ramadhan 2026

 

“Kedua kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mengejar jaringan narkotika ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Ronny Margas, Senin (26/1/2026).

 

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera
Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam
Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030
Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri
Kilau Ramadan 1447 H: Sinergi Realitapublik.id Jawa Tengah dan LSM Pejuang 24 Tebar Kebaikan
Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia
Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:00 WIB

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:56 WIB

Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam

Senin, 16 Maret 2026 - 11:39 WIB

Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 16 Maret 2026 - 10:31 WIB

Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030

Senin, 16 Maret 2026 - 08:00 WIB

Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:56 WIB

Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:02 WIB

Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:26 WIB

MBG Lampung Utara: Buah Semangka Busuk Dibagikan ke Siswa SDN 02 Cempaka

Berita Terbaru