PASURUAN Realitapublik.id – Tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret yang kerap meresahkan pengendara di jalur wisata. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kamis pagi (14/5/2026).
Pelaku diketahui berinial MD (27), warga Desa Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengonfirmasi bahwa MD merupakan terduga pelaku penjambretan terhadap seorang pengendara perempuan di wilayah Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.
“Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar AKP Adimas Firmansyah.
Aksi kejahatan tersebut menimpa Nur Lailia (22), warga Kota Pasuruan, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 12.19 WIB. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang dalam perjalanan pulang setelah menikmati masa liburan dari arah Gunung Bromo.
Namun, sesampainya di Jalan Raya Desa Cengkrong, kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku dari arah belakang. Dengan cepat, pelaku menarik paksa tas milik korban yang berisi dua unit gawai, yakni iPhone X dan Vivo Y12s.
Setelah berhasil menguasai barang jarahan, pelaku langsung memacu kendaraannya dan melarikan diri masuk ke dalam gang desa hingga korban kehilangan jejak. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasrepan.
Barang Bukti Disita, Penadah Masuk DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MD mengakui seluruh perbuatannya dan beraksi seorang diri. Nahas bagi korban, dua unit gawai hasil rampasan tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial G, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi kejahatan MD, di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih (sarana aksi).
Kotak (dosbok) iPhone X milik korban.
Pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Merespons kejadian ini, Kapolres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintasi jalur-jalur sepi atau kawasan rawan kriminalitas.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami berharap pengendara senantiasa waspada dan menghindari membawa barang berharga secara mencolok saat melintas di jalur sepi,” pungkasnya. (*)
Penulis : Red






