Pasuruan – Dengan julukan sebagai Kota Santri, Pasuruan diharapkan dapat mengurangi produksi, penjualan, dan penggunaan minuman keras (khamr). Menindaklanjuti hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 11, yang melarang penjualan, pengedaran, perdagangan, penyimpanan, produksi, pengoplosan, penggunaan, dan/atau peminuman minuman beralkohol selama bulan Ramadan.
HMI Cabang Pasuruan siap mengawasi tempat hiburan malam dan toko-toko penjual minuman keras agar ketertiban ibadah di bulan suci dapat terjaga. “Kami tidak ingin label Kota Santri hanya menjadi sekadar julukan, tetapi juga tercermin dalam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar mengedepankan nilai-nilai religius dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Formateur/Ketua umum HMI Cabang Pasuruan.
Sebagai langkah nyata, HMI berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan perda ini benar-benar diterapkan. Selain itu, HMI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas Pasuruan, memastikan bahwa aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan hukum dapat diminimalisir selama Ramadan.
Masyarakat menyambut baik langkah ini, mengingat maraknya peredaran miras dan aktivitas hiburan malam kerap menimbulkan keresahan. Dengan adanya pengawasan ketat dan dorongan dari berbagai pihak, diharapkan Kota Pasuruan dapat semakin mencerminkan nilai-nilai Islam yang selaras dengan identitasnya sebagai Kota Santri.
Penulis : Mr fe
Editor : F
Sumber Berita : Humas HMI






