Pasuruan, RealitaPublik – Puluhan warga dari 2 desa Curah Dukuh dan Selotambak Kec, Kraton, Kab, Pasuruan. mendatangi kantor SIER/PIER Pasuruan, Rabu, 17 Januari 2024. Mereka menolak adanya jual beli tanah yang menjadi sengketa tersebut.
Dari pantauan di lapangan, Puluhan warga tersebut long march datangi Kantor SIER/PIER Pasuruan yang ada di Jalan Curah Dukuh, Kec, Kraton Kab, Pasuruan.
Masyarakat dari berbagai elemen, termasuk para aktivis Elpamas dalam bentuk gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat kali ini melakukan aksi damai. Mereka berorasi sekaligus menyampaikan pesan penolakan jual beli tanah dan diduga ada oknum Mafia Tanah.
Aksi ini diikuti oleh petani dari Desa Curah Dukuh dan Desa Selotambak kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang didampingi oleh aktivis yang tergabung ELPAMAS dari Surapati, M Bara dan LPK Pasopati Nusantara.

Hasyim selaku petani dari desa Curah Dukuh Mengatakan Mohon lahan saya yang di kuasa i oleh oknum harus di bebaskan dan tidak di kuasa i merekah”.ucapnya
Lanjut Hasyim Menyampaikan Harapan saya tanah tersebut harus di kembalikan kepada pemiliknya, sedangkan dasar-dasar meraka yang menguasai saya juga tidak tau tiba-tiba ada penguasaan Lahan yang di kuasa i oleh salah satu oknum sedangkan warga juga punyak bukti SPPT, Leter C, dan Petok D sedangkan kita juga tidak merasa menjual belikan tanah tersebut ke meraka.
Lahan yang di kuasa i oleh oknum mafia tanah itu sekitar 120 hektar yang ikut Selotambak dan juga Curah Dukuh dan saya kurang jelas peran Kj Khoiron yang jelas itu dugaan sebagai penyerobot tanah dan dugaan mafia tanah sedangkan saya sendiri tidak tau Kj Khoiron itu orang mana”.Tutupnya Hasyim selaku petani juga warga Curahdukuh.
Menanggapi hal ini, Kepala divisi PIER Sudarto menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya tengah mengkaji dan masukan dari bawah terkait tanah yang dimaksud.
Klarifikasi dari Darto selaku kepala keamanan kawasan Pier menyampaikan kami tidak mungkin masuk Rana yang diluar dan proses sertifikat ke SHM dari petok itu Rana nya BPN.
“Tidak ada intervensi dari manapun kami menghormati situasi warga sekalian dan akan menjadi bahan evaluasi ke depan yang sebenarnya tanah itu milik siapa, dan dalam kegiatan transaksi Jual Beli saat ini di tunda.” Tegas Darto.
Unjuk rasa tersebut merupakan wujud dari hak demokratis masyarakat dalam menyampaikan pendapat. sala satu dari kelompok Elpamas Kusuma menyampaikan tuntutan, banyak dugaan oknum yang tidak bertanggung jawab melalui program PTSL di BPN Kab Pasuruan, tanpa ada pemberitahuan kepada Pengelolah atau petani Desa Selotambak.
“Didalam Proses Pembuatan Sertifikat melalui program PTSL lahan seluas 120 Hektar diatas namakan Segelintir orang- orang yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan para Pengelolah atau petani Desa Selotambak”.Ucap Kusuma
Lanjut Kusuma selaku kordinator mengucapkan Saya juga sangat bertrimakasi terutama kepada Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya untuk mengawal Aksi Demo sampai kondusif dan aman,” Tutupnya Kusuma(Ony)







