JAKARTA, Realitapublik.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejegung) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Dengan dikawal ketat oleh petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan dan memilih bungkam tanpa memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggu.
Penahanan Dadan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program nasional yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional.
Sejak Rabu pagi, tim penyidik tidak hanya memeriksa Dadan secara maraton, tetapi juga menyiagakan tim dokter khusus untuk memantau kondisi kesehatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Kejagung telah bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum, di antaranya:
Penggeledahan Kantor: Penyidik menggeledah kantor pusat BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penyitaan Barang Bukti: Sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara berhasil diamankan.
Memburu Tersangka Lain: Penyidik dikabarkan tengah memburu dua mantan petinggi BGN lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus ini.
Hingga Rabu sore, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada mantan Kepala BGN tersebut.
Langkah agresif Kejagung ini terjadi hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Presiden kemudian menunjuk Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Perombakan mendadak di pucuk pimpinan lembaga tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari evaluasi total terhadap tata kelola internal BGN. Salah satu isu krusial yang tengah dibidik adalah dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan proyek strategis MBG.
Untuk memberikan kejelasan informasi kepada publik, pihak Kejaksaan Agung dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi sore ini guna memaparkan status hukum Dadan Hindayana serta peta perkembangan penyidikan kasus korupsi tersebut. (*)
Penulis : Rody Sandra






