Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti

i

Barang bukti

Barang bukti, pisau yang digunakan pelaku.

 

PALI, realitapublik.id – Aksi nekat dilakukan oleh B (31), seorang terduga pelaku penggelapan motor di Kabupaten PALI. Pria asal Desa Terusan ini mencoba melawan petugas Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dengan sebilah pisau saat hendak ditangkap. Beruntung, polisi sigap melumpuhkannya sebelum timbul korban jiwa.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Muhammad Fikri. Korban melaporkan pelaku yang tidak kunjung mengembalikan sepeda motor Honda Beat warna pink bernomor polisi BG 3113 PAB yang dipinjamnya sejak Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Raih Dua Penghargaan dari KPPN Kotabumi

“Pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan hendak mengantar istrinya ke Desa Talang Bulang. Namun, kendaraan tidak pernah kembali hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” ujar AKP Ardiansyah.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan. Setelah posisi pelaku terendus, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Sapi Kurban Presiden Prabowo di Batang Dinyatakan Sehat dan Layak Konsumsi

Bukannya menyerahkan diri, tersangka B justru melawan. Ia mengeluarkan pisau sepanjang 25 sentimeter dari kantongnya dan mengancam keselamatan petugas.

“Berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka berhasil dilumpuhkan tanpa ada korban cedera,” tegas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau, serta dokumen kendaraan (STNK dan BPKB).

Baca Juga :  Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek

Saat ini, B telah mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lanjutan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 307 KUHP atas kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi
BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!
Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir
Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW
Wegah Nyampah: Ratusan Bank Sampah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1,99 Miliar
Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi
DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:15 WIB

Wegah Nyampah: Ratusan Bank Sampah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1,99 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:48 WIB

Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:03 WIB

DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi 

Berita Terbaru