Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti

i

Barang bukti

Barang bukti, pisau yang digunakan pelaku.

 

PALI, realitapublik.id – Aksi nekat dilakukan oleh B (31), seorang terduga pelaku penggelapan motor di Kabupaten PALI. Pria asal Desa Terusan ini mencoba melawan petugas Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dengan sebilah pisau saat hendak ditangkap. Beruntung, polisi sigap melumpuhkannya sebelum timbul korban jiwa.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Muhammad Fikri. Korban melaporkan pelaku yang tidak kunjung mengembalikan sepeda motor Honda Beat warna pink bernomor polisi BG 3113 PAB yang dipinjamnya sejak Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Silaturahmi Tokoh Budaya Pasuruan: Perkuat Persatuan dan Dorong Pelestarian Kearifan Lokal

“Pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan hendak mengantar istrinya ke Desa Talang Bulang. Namun, kendaraan tidak pernah kembali hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” ujar AKP Ardiansyah.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan. Setelah posisi pelaku terendus, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan, Warga dan Pemerintah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Gelar Kerja Bakti Bersama

Bukannya menyerahkan diri, tersangka B justru melawan. Ia mengeluarkan pisau sepanjang 25 sentimeter dari kantongnya dan mengancam keselamatan petugas.

“Berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka berhasil dilumpuhkan tanpa ada korban cedera,” tegas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau, serta dokumen kendaraan (STNK dan BPKB).

Baca Juga :  Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Saat ini, B telah mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lanjutan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 307 KUHP atas kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Melaut Sendirian, Nelayan Banyuputih Situbondo Hilang Kontak Sejak Rabu Siang
Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi
Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba
Momentum Hari Anak Nasional, Golkar Tubaba Gaungkan Komitmen Penuhi Hak Anak
Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang
Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan
Konsultasi Publik KLHS-RDTR Kotabumi: Pemangku Kepentingan Serap Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan
Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIB

Melaut Sendirian, Nelayan Banyuputih Situbondo Hilang Kontak Sejak Rabu Siang

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:55 WIB

Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:39 WIB

Momentum Hari Anak Nasional, Golkar Tubaba Gaungkan Komitmen Penuhi Hak Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:03 WIB

Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:11 WIB

Konsultasi Publik KLHS-RDTR Kotabumi: Pemangku Kepentingan Serap Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:59 WIB

Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

Berita Terbaru