Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menggulung komplotan begal spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus umpan aplikasi kencan MiChat. Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas meringkus empat orang pelaku dari berbagai lokasi persembunyian pada Rabu (22/07/2026).

Aksi kejahatan ini bermula dari laporan korban berinisial DR yang dijebak pada Jumat (10/07/2026) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Modus yang digunakan komplotan ini tergolong rapi. Korban yang berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat diminta untuk mengantarkannya pulang. Namun di tengah perjalanan, korban mendadak dihadang oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai pihak keluarga si perempuan. Korban kemudian diancam menggunakan benda mirip senjata api (senpi) jenis pistol, sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dirampas paksa.

Baca Juga :  Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat. Petugas awalnya berhasil meringkus dua pelaku utama, yakni AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang, saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan mencokok dua pelaku lainnya. Petugas menangkap MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19) warga Pringsewu di sebuah rumah indekos kawasan Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan beraksi, satu pucuk benda menyerupai senpi jenis pistol, empat unit telepon genggam, serta kartu identitas dan helm milik korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat jajaran kepolisian atas laporan masyarakat.

“Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.

Baca Juga :  Situbondo Dilanda Rentetan Bencana, Rumah Ambruk, Rob hingga Pohon Tumbang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan. Jangan mudah terpancing untuk bertemu di tempat sepi. Jika mengalami atau melihat tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.(*)

Penulis : Rodi S

Editor : Red

Berita Terkait

Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba
Momentum Hari Anak Nasional, Golkar Tubaba Gaungkan Komitmen Penuhi Hak Anak
Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang
Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan
Konsultasi Publik KLHS-RDTR Kotabumi: Pemangku Kepentingan Serap Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan
Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa
Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah
PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:55 WIB

Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Bid Propam Polda Lampung Sidak Polres Tubaba: Cek Senpi Hingga Tes Urine Personel, Hasil Bersih Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:39 WIB

Momentum Hari Anak Nasional, Golkar Tubaba Gaungkan Komitmen Penuhi Hak Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:03 WIB

Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:58 WIB

Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:59 WIB

Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Berita Terbaru