Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA realitapublik.id — Langkah mengejutkan diambil oleh jajaran pimpinan DPR RI. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Parlemen Senayan, pada Kamis (27/8/2026), pimpinan parlemen, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal resmi menandatangani surat komitmen yang mempertaruhkan jabatan mereka demi percepatan pembentukan regulasi perampasan aset koruptor.

 

Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari kursi pimpinan maupun keanggotaan dewan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Baca Juga :  Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar ke Sungai Sat dan Sungai Putih, Jarak Luncur Capai 1,8 Km

 

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan jaminan keseriusan parlemen dalam menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono, atau yang akrab disapa Mas Botok. Usai audiensi, Mas Botok membacakan isi kesepakatan surat komitmen tersebut langsung di hadapan massa aksi demo yang memadati area luar Gedung DPR RI.

 

Berikut adalah 4 poin utama yang tertuang dalam surat komitmen Pimpinan DPR RI:

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

 

Pentingnya Regulasi: DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi krusial untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi dan optimalisasi pemulihan aset negara.

 

Dukungan Penuh Tahapan Pembahasan: Pimpinan DPR RI berkomitmen mendukung seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan berjalan sungguh-sungguh, terukur, cermat, serta efektif.

 

Tenggat Waktu Pengesahan: DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

Baca Juga :  Gandeng Kejari, Pemkab Malang Berhasil Selamatkan Aset Daerah Fantastis Senilai Rp2,065 Triliun.

 

Sanksi Pengunduran Diri: Pimpinan DPR RI menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR RI jika hingga tenggat waktu 15 Desember 2026 RUU tersebut gagal disahkan dalam Rapat Paripurna.

 

Penandatanganan komitmen ini disambut antusias oleh massa demonstran dan menjadi angin segar bagi transparansi penegakan hukum pidana serta upaya pembasmian korupsi di Indonesia.

Penulis : Saichu

Berita Terkait

Aksi Premanisme Berkedok Aspirasi di DPRD Malang: Anggota Dewan Disundul dan Dilempar Botol Hingga Dirawat di RS
Haru dan Asa di Gadingrejo: Anggota DPRD Kota Pasuruan Bersama Kementerian PKP Kawal Program Bedah Rumah
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster
Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan
Heboh ! Penemuan Emas di Sungai Comal Pemalang, Warga Luar Desa Ramai Berbondong-bondong Mendulang
Meneladani Akhlak Rasulullah, Kecamatan Suboh Raih Keberkahan Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:50 WIB

Aksi Premanisme Berkedok Aspirasi di DPRD Malang: Anggota Dewan Disundul dan Dilempar Botol Hingga Dirawat di RS

Sabtu, 12 September 2026 - 12:18 WIB

Haru dan Asa di Gadingrejo: Anggota DPRD Kota Pasuruan Bersama Kementerian PKP Kawal Program Bedah Rumah

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:39 WIB

Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster

Jumat, 11 September 2026 - 21:23 WIB

Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Meneladani Akhlak Rasulullah, Kecamatan Suboh Raih Keberkahan Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Jumat, 11 September 2026 - 07:32 WIB

Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa

Kamis, 10 September 2026 - 20:42 WIB

RSUD Grati Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis, Manfaatkan Teknologi 3D ABUS

Berita Terbaru