TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang pemuda berinisial ZA (20), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. ZA ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Agustus 2026.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terungkap saat korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka usai bepergian.
Saat memeriksa bagian warung, korban menemukan 4 tabung gas LPG kosong serta sejumlah uang tunai telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV rumah dan melihat aksi seorang pria membobol masuk serta menggasak barang-barang miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp3.371.000 dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan serta pengumpulan informasi dari masyarakat, pada Kamis (10/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB, Tim URC Presisi Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ujar AKP Juherdi Sumandi.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” lanjut Kasat Reskrim.
Selain mengamankan ZA, polisi turut menyita barang bukti berupa 4 tabung gas LPG kosong, sejumlah uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka ZA terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.






