PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pria berinisial NK alias Nedi Kenado (29) yang diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Pelaku nekat menggasak satu unit sepeda motor serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp3,2 juta.
Tersangka diringkus petugas setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan korban. Aksi pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, dan mengakibatkan korban mengalami kerugian total mencapai Rp25 juta.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan tersangka pencurian tersebut,” ujar AKP Ardiansyah dalam keterangannya.
Mendapat informasi valid mengenai posisi target, AKP Ardiansyah memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk bergerak melakukan penangkapan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga lokal Kecamatan Talang Ubi tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. NK membeberkan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang kebetulan sedang tidak terkunci. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat mengintai situasi sekitar dan memastikan orang tua korban sudah berangkat ke kebun.
“Dari keterangan tersangka, benar ia telah melakukan pencurian tersebut dengan memanfaatkan akses pintu belakang rumah yang tidak terkunci saat kondisi sepi,” kata AKP Ardiansyah.
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka langsung menuju kamar dan mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp3,2 juta. Tidak berhenti di situ, ia juga melihat kunci sepeda motor tergeletak di atas meja kamar orang tua korban. Kunci tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, STNK kendaraan, satu buah dompet berwarna cokelat, serta kartu identitas milik korban.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Atas tindakan nekatnya tersebut, Nedi Kenado dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian). Pihak Polsek Talang Ubi kini sedang melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)
Penulis : Heri
Editor : Redaksi






