Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SURABAYA, realitapublik.id — Sekitar seratus massa yang tergabung dalam LSM LIRA Jawa Timur bersama Dewan Pembina Konsultatif Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera, Gubeng, Senin (31/8/2026).

 

Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Wakil Ketua LSM LIRA Jatim, Ayi Suhaya, S.H. (Ayik), dan pengurus LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W., tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan publik terhadap Putusan PT Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT SBY mengenai sengketa hak asuh anak. Putusan di tingkat banding tersebut membatalkan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Psr dan memenangkan pihak Pembanding/Penggugat berinisial IG.

Baca Juga :  Penuh Semangat Jelang Pilkati, Susilo Widodo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tiyuh Marga Asri

dalam orasinya, Ayi Suhaya menilai pertimbangan Majelis Hakim PT Surabaya yang tertuang pada halaman 10 putusan tersebut sangat tidak adil, sarat kejanggalan, serta berpotensi mengabaikan Prinsip Dasar Konvensi Hak-Hak Anak.

 

“Pertimbangan hakim tingkat banding terkesan hanya melihat keterangan saksi dari pihak keluarga Pembanding, yaitu UFG (ayah kandung), NR (ibu kandung), dan JF (sepupu). Sementara indikasi dan dugaan kuat perilaku penyimpangan seksual (LGBT) oleh Pembanding dengan seorang perempuan berinisial VV seolah dikaburkan begitu saja,” ujar Ayik di tengah massa aksi.

 

Ia menambahkan, perkara hak asuh anak tidak boleh dipandang sebatas ajang menang atau kalah antar-orang tua, melainkan wajib mengedepankan masa depan, kondisi psikologis, dan keselamatan anak.

Baca Juga :  Kebakaran Hutan Melanda Lereng Gunung Arjuno-Welirang, Kobaran Api Terlihat Jelas dari Pasuruan

 

“Jangan sampai anak dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu. Kami meminta proses hukum berjalan bersih dan adil. Jika ada indikasi atau dugaan praktik transaksional dalam proses pengambilan putusan banding, lembaga berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” tegasnya.

 

Sementara itu, Wahyudi Tri W. dari LPA Kota Pasuruan menyayangkan dikesampingkannya fakta-fakta persidangan yang sebelumnya terungkap di PN Kota Pasuruan. Menurutnya, kesaksian mengenai dugaan itikad buruk Pembanding (IG) yang pernah berniat melakukan kekerasan terhadap anaknya (JLJ) menggunakan benda tumpul/patung tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim tingkat banding.

Baca Juga :  Bawa Semangat Kartini, Begini Cara Bidan Anis Gandeng Warga Daya Asri Jelang Pilkati

 

“Hakim seharusnya melihat aspek psikologis dan realitas di lapangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan keputusan pengasuhan,” kata Wahyudi.

 

Saat ini perkara sengketa hak asuh anak tersebut resmi diajukan ke tingkat kasasi. Massa aksi berharap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dapat memeriksa berkas perkara secara utuh dan objektif, serta mengembalikan pertimbangan hukum sesuai Putusan PN Kota Pasuruan demi kepentingan terbaik bagi anak (Best Interests of the Child).

Penulis : Chu

Berita Terkait

Miskomunikasi Aparat Bersenjata dan Isu Ancaman Pembunuhan Picu Ketegangan Warga di Smelter PIER Pasuruan
Modus Pengangsu BBM Pertalite di SPBU Raci Terbongkar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa
ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan
Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Miskomunikasi Aparat Bersenjata dan Isu Ancaman Pembunuhan Picu Ketegangan Warga di Smelter PIER Pasuruan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Modus Pengangsu BBM Pertalite di SPBU Raci Terbongkar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

Berita Terbaru