Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SURABAYA, realitapublik.id — Sekitar seratus massa yang tergabung dalam LSM LIRA Jawa Timur bersama Dewan Pembina Konsultatif Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera, Gubeng, Senin (31/8/2026).

 

Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Wakil Ketua LSM LIRA Jatim, Ayi Suhaya, S.H. (Ayik), dan pengurus LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W., tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan publik terhadap Putusan PT Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT SBY mengenai sengketa hak asuh anak. Putusan di tingkat banding tersebut membatalkan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Psr dan memenangkan pihak Pembanding/Penggugat berinisial IG.

Baca Juga :  Meneladani Akhlak Rasulullah, Kecamatan Suboh Raih Keberkahan Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

dalam orasinya, Ayi Suhaya menilai pertimbangan Majelis Hakim PT Surabaya yang tertuang pada halaman 10 putusan tersebut sangat tidak adil, sarat kejanggalan, serta berpotensi mengabaikan Prinsip Dasar Konvensi Hak-Hak Anak.

 

“Pertimbangan hakim tingkat banding terkesan hanya melihat keterangan saksi dari pihak keluarga Pembanding, yaitu UFG (ayah kandung), NR (ibu kandung), dan JF (sepupu). Sementara indikasi dan dugaan kuat perilaku penyimpangan seksual (LGBT) oleh Pembanding dengan seorang perempuan berinisial VV seolah dikaburkan begitu saja,” ujar Ayik di tengah massa aksi.

 

Ia menambahkan, perkara hak asuh anak tidak boleh dipandang sebatas ajang menang atau kalah antar-orang tua, melainkan wajib mengedepankan masa depan, kondisi psikologis, dan keselamatan anak.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing Pariwisata, PJPH dan PHRI Lampung Sinergi Percepat Sertifikasi Halal

 

“Jangan sampai anak dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu. Kami meminta proses hukum berjalan bersih dan adil. Jika ada indikasi atau dugaan praktik transaksional dalam proses pengambilan putusan banding, lembaga berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” tegasnya.

 

Sementara itu, Wahyudi Tri W. dari LPA Kota Pasuruan menyayangkan dikesampingkannya fakta-fakta persidangan yang sebelumnya terungkap di PN Kota Pasuruan. Menurutnya, kesaksian mengenai dugaan itikad buruk Pembanding (IG) yang pernah berniat melakukan kekerasan terhadap anaknya (JLJ) menggunakan benda tumpul/patung tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim tingkat banding.

Baca Juga :  Aktivitas Gunung Merapi Meningkat: Semburkan Lava Pijar Hingga 2 Km ke Arah Sungai Krasak

 

“Hakim seharusnya melihat aspek psikologis dan realitas di lapangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan keputusan pengasuhan,” kata Wahyudi.

 

Saat ini perkara sengketa hak asuh anak tersebut resmi diajukan ke tingkat kasasi. Massa aksi berharap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dapat memeriksa berkas perkara secara utuh dan objektif, serta mengembalikan pertimbangan hukum sesuai Putusan PN Kota Pasuruan demi kepentingan terbaik bagi anak (Best Interests of the Child).

Penulis : Chu

Berita Terkait

Aksi Premanisme Berkedok Aspirasi di DPRD Malang: Anggota Dewan Disundul dan Dilempar Botol Hingga Dirawat di RS
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster
Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan
Heboh ! Penemuan Emas di Sungai Comal Pemalang, Warga Luar Desa Ramai Berbondong-bondong Mendulang
Meneladani Akhlak Rasulullah, Kecamatan Suboh Raih Keberkahan Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa
RSUD Grati Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis, Manfaatkan Teknologi 3D ABUS
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:50 WIB

Aksi Premanisme Berkedok Aspirasi di DPRD Malang: Anggota Dewan Disundul dan Dilempar Botol Hingga Dirawat di RS

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:39 WIB

Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster

Jumat, 11 September 2026 - 21:23 WIB

Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Meneladani Akhlak Rasulullah, Kecamatan Suboh Raih Keberkahan Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Jumat, 11 September 2026 - 07:32 WIB

Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa

Kamis, 10 September 2026 - 20:42 WIB

RSUD Grati Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis, Manfaatkan Teknologi 3D ABUS

Kamis, 10 September 2026 - 15:04 WIB

Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

Berita Terbaru