SURABAYA, realitapublik.id — Sekitar seratus massa yang tergabung dalam LSM LIRA Jawa Timur bersama Dewan Pembina Konsultatif Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera, Gubeng, Senin (31/8/2026).
Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Wakil Ketua LSM LIRA Jatim, Ayi Suhaya, S.H. (Ayik), dan pengurus LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W., tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan publik terhadap Putusan PT Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT SBY mengenai sengketa hak asuh anak. Putusan di tingkat banding tersebut membatalkan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Psr dan memenangkan pihak Pembanding/Penggugat berinisial IG.

dalam orasinya, Ayi Suhaya menilai pertimbangan Majelis Hakim PT Surabaya yang tertuang pada halaman 10 putusan tersebut sangat tidak adil, sarat kejanggalan, serta berpotensi mengabaikan Prinsip Dasar Konvensi Hak-Hak Anak.
“Pertimbangan hakim tingkat banding terkesan hanya melihat keterangan saksi dari pihak keluarga Pembanding, yaitu UFG (ayah kandung), NR (ibu kandung), dan JF (sepupu). Sementara indikasi dan dugaan kuat perilaku penyimpangan seksual (LGBT) oleh Pembanding dengan seorang perempuan berinisial VV seolah dikaburkan begitu saja,” ujar Ayik di tengah massa aksi.
Ia menambahkan, perkara hak asuh anak tidak boleh dipandang sebatas ajang menang atau kalah antar-orang tua, melainkan wajib mengedepankan masa depan, kondisi psikologis, dan keselamatan anak.
“Jangan sampai anak dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu. Kami meminta proses hukum berjalan bersih dan adil. Jika ada indikasi atau dugaan praktik transaksional dalam proses pengambilan putusan banding, lembaga berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Sementara itu, Wahyudi Tri W. dari LPA Kota Pasuruan menyayangkan dikesampingkannya fakta-fakta persidangan yang sebelumnya terungkap di PN Kota Pasuruan. Menurutnya, kesaksian mengenai dugaan itikad buruk Pembanding (IG) yang pernah berniat melakukan kekerasan terhadap anaknya (JLJ) menggunakan benda tumpul/patung tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim tingkat banding.
“Hakim seharusnya melihat aspek psikologis dan realitas di lapangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan keputusan pengasuhan,” kata Wahyudi.
Saat ini perkara sengketa hak asuh anak tersebut resmi diajukan ke tingkat kasasi. Massa aksi berharap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dapat memeriksa berkas perkara secara utuh dan objektif, serta mengembalikan pertimbangan hukum sesuai Putusan PN Kota Pasuruan demi kepentingan terbaik bagi anak (Best Interests of the Child).
Penulis : Chu






