KOTA BATU, realitapublik.id — Praktik pemufakatan jahat dalam pengelolaan aset daerah di Kota Batu akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los pasar setempat, Kamis (3/9/2026).
Penetapan ini menjadi babak baru sekaligus pukulan telak bagi tata kelola Pasar Induk Among Tani. Pasar tersebut merupakan proyek strategis daerah yang digadang-gadang menjadi pusat roda ekonomi baru warga Kota Batu.
Pantauan di lokasi, Agus Suyadi keluar dari ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu menjelang sore hari. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Agus—yang sebelumnya diperiksa intensif sebagai saksi—resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka utama.
Dikawal ketat petugas kejaksaan dan didampingi tim kuasa hukumnya, Agus langsung digiring menuju mobil tahanan. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan perubahan status kliennya usai menjalani rangkaian pemeriksaan maraton.
“Hari ini kami mewakili prinsipal kami, Pak Agus, selaku mantan Kepala UPT Pasar Among Tani yang awalnya diperiksa sebagai saksi. Lalu statusnya hari ini sudah dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Haitsam kepada awak media di Kantor Kejari Kota Batu, Kamis (3/9/2026).
Haitsam menegaskan, pihaknya tengah menyusun strategi hukum guna menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendatang. “Kami selaku advokat akan memformulasikan pembelaan, termasuk bagaimana seorang tersangka tetap dilihat dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” tambahnya.
Kasus dugaan komersialisasi dan jual beli lapak secara ilegal di Pasar Induk Among Tani ini telah menguar sejak pertengahan tahun. Penetapan Agus Suyadi sebagai tersangka merupakan puncak dari penyidikan berantai yang dilakukan korps Adhyaksa.
Sebelumnya, Kejari Batu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Pidsus Kejari Batu selaku penyidik, Samsul A. Sahubawa.
Jejak penyidikan semakin tajam ketika tim Pidsus melancarkan penggeledahan mendadak pada Senin (6/7/2026) lalu di dua lokasi vital:
- Kantor Diskumperindag Kota Batu di area Balai Kota Among Tani.
- Kantor UPT Pasar di lantai 3 Pasar Induk Among Tani.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tumpukan berkas dokumen alokasi pedagang, satu unit laptop, serta sejumlah ponsel milik Aparatur Sipil Negara (ASN). Barang-barang tersebut diduga kuat berisi rekam jejak transaksi dan komunikasi tertutup terkait komersialisasi kios.
Agus Suyadi tercatat sebagai orang pertama yang menyandang status tersangka dalam pusaran skandal ini. Namun, penyidik mengindikasikan penyidikan tidak akan berhenti pada level UPT semata.
Sejumlah pejabat yang terkait di lingkungan Pemkot Batu telah berulang kali dipanggil dan diperiksa di ruang Pidsus. Beberapa di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Eko Suhartono, serta beberapa staf teknis.
Penetapan Agus Suyadi disinyalir menjadi pintu masuk (entry point) untuk membongkar alur pembagian dana jual beli kios serta keterlibatan pihak-pihak lain. Hal ini mencakup unsur birokrasi maupun oknum makelar serta pedagang yang bermain dalam distribusi lapak pasar.
Kejari Kota Batu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan skandal penyalahgunaan kewenangan aset publik ini hingga ke akar-akarnya. Langkah ini diambil demi mengembalikan hak para pedagang kecil yang seharusnya mendapat perlindungan dan fasilitas yang adil.(*)
Penulis : Billy
Editor : Redaksi






