PEKALONGAN, realitapublik.id — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon berinisial AH melalui kuasa hukumnya. Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati.
Sidang putusan perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl digelar di ruang sidang terbuka untuk umum pada Selasa (1/9/2026). Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., serta dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan pihak termohon.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik, mulai dari penetapan status tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap AH adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hakim Ardhianti menyatakan bahwa dalil pokok permohonan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh termohon dinilai tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak. Karena dalil pokok permohonan telah ditolak, petitum tambahan maupun dalil-dalil lain yang diajukan oleh pemohon secara otomatis tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebagai penutup amar putusan yang didasarkan pada rujukan normatif KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp1.000.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara praperadilan terkait kasus Padepokan Padang Ati resmi selesai dan ditutup. Proses hukum akan berlanjut pada sidang pokok perkara pidana, dengan sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di PN Pekalongan pada 7 September 2026 mendatang.
Kuasa Hukum AH, Arif N.S., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum pihak Termohon, Kompol Akhwan Nadzirin, bersyukur atas ditolaknya permohonan praperadilan tersebut dan berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif demi terciptanya keamanan bersama.
Penulis : Fery Eka spt
Editor : Red






