Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon berinisial AH melalui kuasa hukumnya. Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati.

 

Sidang putusan perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl digelar di ruang sidang terbuka untuk umum pada Selasa (1/9/2026). Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., serta dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan pihak termohon.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

 

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik, mulai dari penetapan status tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap AH adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Hakim Ardhianti menyatakan bahwa dalil pokok permohonan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh termohon dinilai tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak. Karena dalil pokok permohonan telah ditolak, petitum tambahan maupun dalil-dalil lain yang diajukan oleh pemohon secara otomatis tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga : 

 

Sebagai penutup amar putusan yang didasarkan pada rujukan normatif KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp1.000.

 

Dengan dibacakannya putusan tersebut, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara praperadilan terkait kasus Padepokan Padang Ati resmi selesai dan ditutup. Proses hukum akan berlanjut pada sidang pokok perkara pidana, dengan sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di PN Pekalongan pada 7 September 2026 mendatang.

Baca Juga :  Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031

 

Kuasa Hukum AH, Arif N.S., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum pihak Termohon, Kompol Akhwan Nadzirin, bersyukur atas ditolaknya permohonan praperadilan tersebut dan berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif demi terciptanya keamanan bersama.

Penulis : Fery Eka spt

Editor : Red

Berita Terkait

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi
Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider
Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi
Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan
Tingkatkan Daya Saing Pariwisata, PJPH dan PHRI Lampung Sinergi Percepat Sertifikasi Halal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 19:17 WIB

Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

Kamis, 3 September 2026 - 10:22 WIB

Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Kamis, 3 September 2026 - 10:09 WIB

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Rabu, 2 September 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Daya Saing Pariwisata, PJPH dan PHRI Lampung Sinergi Percepat Sertifikasi Halal

Berita Terbaru