Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penggerebekan

i

Ilustrasi Penggerebekan

PALI, realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI menggerebek sebuah gudang di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus empat orang komplotan pengedar narkotika jenis sabu berikut barang bukti seberat 3,10 gram sabu.

Operasi senyap yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB ini menyasar sebuah gudang milik salah satu tersangka berinisial Rhj (43). Selain Rhj, polisi juga menciduk tiga pelaku lainnya, yaitu M (42) warga Desa Air Itam, FH (27) warga Desa Semangus, dan MI (19) warga Desa Gunung Menang.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan bahwa penangkapan komplotan ini berawal dari keresahan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa gudang tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penggerebekan serta penggeledahan,” kata AKP Dedy Suandy.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Tiyuh Karta Sari Gelar Kuda Lumping dan Tari Sembah

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, Ipda Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal, Aipda Rully.

Saat menggeledah seisi gudang, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya menyembunyikan dua plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran mereka sebagai pengedar, seperti satu unit timbangan digital hitam, satu pipet sekop kuning, satu bal plastik klip kosong, dan satu unit ponsel merek Infinix hitam.

Baca Juga :  Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres PALI demi menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti akan segera kami uji ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, dan keempat tersangka juga wajib menjalani tes urine,” pungkas AKP Dedy. Seluruh berkas perkara dipastikan akan diselesaikan sesuai SOP sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Penulis : Heri Lidian

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider
Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi
Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Tingkatkan Daya Saing Pariwisata, PJPH dan PHRI Lampung Sinergi Percepat Sertifikasi Halal
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 19:17 WIB

Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

Kamis, 3 September 2026 - 10:22 WIB

Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Kamis, 3 September 2026 - 10:09 WIB

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Rabu, 2 September 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Daya Saing Pariwisata, PJPH dan PHRI Lampung Sinergi Percepat Sertifikasi Halal

Berita Terbaru