Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id – Keresahan warga Dusun Karang Asem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya memuncak. Hampir satu dekade mereka terpaksa bernapas di tengah asap pekat dan bau menyengat dari aktivitas tempat peleburan serta pengolahan plastik di wilayah mereka.

 

Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB), warga resmi menyeret persoalan ini ke jalur hukum. Pada Selasa (1/9/2026), AGTIB melayangkan surat pengaduan bernomor 125/LP-AGTIB/VIII/2026 ke Polres Pasuruan untuk mengusut dugaan pencemaran lingkungan hidup sekaligus dugaan penyimpangan pengelolaan aset koperasi.

 

Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan akumulasi kekecewaan warga yang keluhannya selalu kandas di tingkat desa.

 

Baca Juga :  Dengar Suara Ledakan, Warga Kalisari Bahu-Membahu Selamatkan Nenek Markati dari Kepungan Api

“Warga terpaksa menghirup udara beracun dan mendengar kebisingan mesin pencacah hampir setiap hari. Yang sangat krusial, ada dugaan kuat limbah cair bekas pencucian plastik dibuang langsung ke saluran pengairan warga, saluran yang menjadi sumber kehidupan mereka,” ujar Arifin.

 

Protes kolektif sebenarnya telah dilayangkan melalui Surat Pernyataan Keberatan tertanggal 23 Juli 2026, tetapi tak kunjung mendapat respons nyata. Padahal, dampak kesehatan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

“Kami sudah sabar selama 10 tahun. Bau dan asap tak pernah berhenti, anak-anak kami sering batuk-batuk. Kami hanya menuntut hak atas lingkungan yang sehat,” tutur seorang warga Karang Asem yang enggan disebutkan namanya.

 

Selain isu lingkungan, LSM AGTIB menyoroti keterlibatan Koperasi Unit Desa (KUD) Margo Agung. Dalam proses klarifikasi pada 29 Juli 2026, pihak KUD mengonfirmasi bahwa tanah, bangunan, dan mesin pellet yang digunakan pabrik merupakan aset milik koperasi yang disewakan.

Baca Juga :  Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

 

Namun, AGTIB menilai pengelolaan sewa tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Dokumen krusial seperti nilai sewa, kontrak perjanjian, hingga mekanisme bagi hasil disinyalir disembunyikan dari publik dan anggota.

 

Dalam berkas pengaduannya, AGTIB mendesak Polres Pasuruan menindaklanjuti tujuh poin indikasi pelanggaran, antara lain:

Pencemaran Lingkungan: Pelanggaran baku mutu emisi udara, tingkat kebisingan, dan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi.

Legalisasi & Perizinan: Evaluasi kelengkapan dokumen lingkungan serta kepatuhan terhadap izin operasional perusahaan.

Tata Kelola KUD: Penelusuran dugaan penyalahgunaan aset KUD Margo Agung yang berpotensi merugikan anggota maupun negara.

Baca Juga :  Keruk Tebing untuk Kebun Sawit, Penimbunan Lubang Irigasi Desa Sidomukti Dipertanyakan

 

AGTIB mendesak Polres Pasuruan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel air, emisi udara, dan kebisingan di lokasi. Laporan ini dilandasi payung hukum UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023), PP No. 22 Tahun 2021, serta UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

“Kami minta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seluruh bukti pendukung, termasuk foto lapangan dan daftar penolakan warga, sudah kami siapkan,” tegas Arifin. (*)

Editor : Red

Berita Terkait

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi
Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider
Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Tingkatkan Daya Saing Pariwisata, PJPH dan PHRI Lampung Sinergi Percepat Sertifikasi Halal
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 19:17 WIB

Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

Kamis, 3 September 2026 - 10:22 WIB

Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Kamis, 3 September 2026 - 10:09 WIB

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Rabu, 2 September 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Daya Saing Pariwisata, PJPH dan PHRI Lampung Sinergi Percepat Sertifikasi Halal

Berita Terbaru