LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Aktivitas penimbunan sejumlah lubang di sisi jaringan irigasi Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung, menuai sorotan tajam dari sejumlah masyarakat.
Sorotan mereka terhadap lubang-prosesnya, dimana tanah pada bagian bibir tebing irigasi dikeruk menggunakan alat berupa ekskavator lalu tebing yang dikeruk langsung digunakan untuk menimbun lubang di sekitarnya.
Pantauan media di lokasi pada Selasa (18/8/2026), memperlihatkan adanya aktivitas pengerukan tanah di sekitar jaringan irigasi. Sejumlah bagian yang sebelumnya berupa cekungan atau lubang kini rata akibat ditimbun material tanah hasil pengerukan tebing.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi teknis lubang tersebut, serta legalitas aktivitas pengerukan. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah proyek mandiri ini telah mengantongi izin dari instansi yang berwenang mengelola jaringan irigasi.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas tersebut digerakkan oleh seorang warga Desa Sidomukti berinisial PY.
“Iya, yang mengeruk tanah lalu menimbun lubang galian ini namanya PY, warga Sidomukti,” ujar sumber tersebut kepada media, Selasa (18/8/2026).
Ia menambahkan, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa lahan sempadan irigasi tersebut nantinya akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Kabar-kabarnya mau ditanami pohon sawit, Pak. Itu desas-desus yang saya dengar di sini,” katanya.
Secara teknis, penimbunan di sekitar jaringan irigasi bukan sekadar persoalan estetika atau perubahan kontur tanah. Jika lubang yang ditimbun merupakan bagian dari sistem pengendalian limpasan air (seperti rorak), maka perubahan lahan ini berpotensi merusak tata air
Rorak berfungsi menahan limpasan air hujan, mencegah erosi, dan menampung sedimen agar tidak mendangkalkan saluran air utama. Jika fungsi ini hilang, aliran irigasi bagi pertanian warga terancam terganggu.
Sesuai aturan, jaringan irigasi memiliki kawasan sempadan yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, aparat dan instansi teknis terkait perlu segera turun tangan untuk memastikan status lahan, fungsi teknis lubang yang ditimbun, serta keabsahan penggunaan alat berat di lokasi tersebut.
Jika terbukti ada pengrusakan atau pengalihan fungsi fasilitas umum tanpa izin, kasus ini memerlukan penanganan serius demi melindungi hak-hak para petani yang bergantung pada ketersediaan air irigasi.
Hingga berita ini diturunkan, PY belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengerukan maupun isu alih fungsi lahan menjadi kebun sawit.
Media ini juga terus berupaya menghubungi Pemerintah Desa Sidomukti, Pemerintah Kecamatan Abung Timur, Dinas instansi terkait di Kabupaten Lampung Utara, serta pihak pengelola jaringan irigasi untuk mendapatkan konfirmasi yang berimbang. (*)
Penulis : R Sandra
Editor : Redaksi






