TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id — Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tumijajar di Tiyuh (Desa) Margodadi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menuai sorotan. Pelaksanaan proyek di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung tersebut diduga mengabaikan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta minim pengawasan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi proyek pada Sabtu (15/8/2026), para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu safety. Padahal, para pekerja sedang mengerjakan bagian bangunan yang berisiko tinggi, seperti struktur atap dan fondasi.
Kondisi tersebut amat disayangkan mengingat imbauan bertuliskan “Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja” terpasang jelas di area pekerjaan.

Selain pengabaian APD, pengawasan di lokasi proyek juga terbilang sangat minim. Saat awak media mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi temuan tersebut, tidak ada pengawas proyek maupun perwakilan penanggung jawab pekerjaan yang berada di tempat. Ketiadaan pengawas ini menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek berlangsung kurang profesional.
Berdasarkan papan informasi proyek, berikut adalah rincian data pekerjaan tersebut:
Satuan Kerja: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung
Nama Paket: Pembangunan Gedung Balai Nikah KUA Tumijajar
ID Paket: MC-01KT3CXWCD9SYFYJY9PGEKE2PP
Nilai Kontrak: Rp1.357.234.137 (Satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah)
Sumber Dana: DIPA SBSN Tahun Anggaran 2026
Jenis Kontrak: Harga Satuan
Masa Pelaksanaan: 150 hari kalender (15 Juni 2026 – 11 November 2026)
Sebagai proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran negara (SBSN), pihak pelaksana seharusnya memprioritaskan keselamatan dan perlindungan para pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun perwakilan kontraktor pelaksana belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengabaian K3 dan ketiadaan pengawas di lapangan. (*)






