Mafia Tanah: Oknum Kades Diduga Terbitkan Letter C Pecahan Sebelum Transaksi Tuntas

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

MALANG, realitapublik.id — Sengketa pertanahan yang melibatkan warga, pengembang (developer), dan pemerintah desa kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini, dugaan praktik mafia tanah menyasar Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, setelah seorang penasihat hukum asal Malang, Hesti Ningtyas, membongkar drugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dokumen administrasi pertanahan desa.

 

Melalui unggahan video di media sosial TikTok yang menarik perhatian publik, Hesti mendampingi sejumlah warga pemilik lahan menyambangi kantor Inspektorat Kabupaten Malang. Kedatangan mereka bertujuan meminta ketegasan serta evaluasi atas dugaan manipulasi administrasi pertanahan yang dinilai merugikan warga pemilik lahan.

 

Akar persoalan berpusat pada penerbitan dokumen Letter C pecahan oleh Pemerintah Desa Kedungrejo. Berdasarkan keterangan Hesti, pihak pengembang ditengarai belum melunasi kewajiban pembayaran hak atas tanah milik warga di antaranya lahan milik Bu Riasi, Bu Surati, dan keluarga Bu Duni. Namun, Kepala Desa Kedungrejo diduga telah menerbitkan dokumen Letter C pecahan atas nama para pembeli (user) dari proyek pengembang tersebut.

Baca Juga :  Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

 

“Bagaimana mungkin pihak desa menerbitkan dokumen administrasi pemecahan lahan atas tanah yang transaksi resminya belum tuntas? Jika tuduhan ini terbukti, tindakan oknum Kepala Desa bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mengarah pada tindak pidana pertanahan,” tegas Hesti saat memberikan keterangan.

 

Penerbitan dokumen pertanahan tanpa dasar hukum yang sah dinilai melanggar tata kelola administrasi pemerintahan desa. Secara kualifikasi hukum, Letter C memang bukan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan basis data register pertanahan di tingkat desa.

 

Kendati demikian, pencatatan peralihan atau pemecahan nama pada Letter C tetap wajib didasari dokumen perbuatan hukum yang sah, seperti Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan bukan sekadar kesepakatan sepihak atau transaksi yang belum dilunasi.

Baca Juga :  Jalan di Temiyang Mulus, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Lucky Hakim

 

Upaya hukum yang ditempuh warga sebenarnya telah bergulir sejak awal Juni 2026. Hesti menunjukkan bukti tanda terima pengaduan resmi tertanggal 05/06/2026. Lantaran aduan tersebut sempat terhenti tanpa kepastian selama beberapa pekan, pihak kuasa hukum terus mendesak Inspektorat Kabupaten Malang hingga akhirnya diterbitkan surat undangan klarifikasi resmi pada 03/08/2026.

 

“Kami hadir di sini untuk memperjuangkan pemulihan keadilan bagi warga korban dugaan mafia tanah di Kedungrejo. Kami menunggu langkah tegas Bupati Malang dan Inspektorat dalam menyikapi oknum pemerintahan desa yang diduga terlibat dalam skema ini,” ujar Hesti.

 

Apabila indikasi pelanggaran tersebut terbukti dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum, oknum terduga berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum:

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat: Mengancam barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau bukti, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga :  Asgianto Minta Peringatan HUT RI di PALI Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Ketentuan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan: Pejabat publik yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.

UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Apabila ditemukan bukti indikasi gratifikasi, suap, atau imbalan materiil di balik penerbitan dokumen Letter C pecahan tersebut.

 

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Pemkab Malang dan Inspektorat dalam menjaga transparansi tata kelola pertanahan di tingkat desa. Masyarakat berharap adanya pemeriksaan komprehensif, pembatalan dokumen administrasi yang dinilai cacat hukum, serta penjatuhan sanksi tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Kedungrejo maupun pihak Pemkab Malang terkait tuduhan yang dilayangkan. Warga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga hak atas tanah mereka dipulihkan secara penuh.

Berita Terkait

Anggaran Upacara HUT Ke-81 RI Rp32 Juta Disorot, Fasilitas Paskibra Lebakbarang Pertanyakan Transparansi
Wabup Nadirsyah Resmikan Lapak BSI Pasar Mulya Asri untuk Perkuat Akses Perbankan Syariah
Lomba Ecobrick TP-PPK Kecamatan Suboh: Pelajar Sulap Sampah Plastik Jadi Barang Estetis
Reses di Pulung Kencana, Putra Jaya Umar Siap Kawal 6 Usulan Warga
Dongkrak Ekonomi Warga, Pemkab Lampung Utara Gelar Tiga Event Strategis Jelang HUT RI
Suboh Smart Garden, TP PKK Kecamatan Suboh Sulap Area Pekarangan Jadi Ruang Hijau
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, TP-PKK Kecamatan Suboh Gelar Kompetisi Ecobrick Besok
Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Anggaran Upacara HUT Ke-81 RI Rp32 Juta Disorot, Fasilitas Paskibra Lebakbarang Pertanyakan Transparansi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Wabup Nadirsyah Resmikan Lapak BSI Pasar Mulya Asri untuk Perkuat Akses Perbankan Syariah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Lomba Ecobrick TP-PPK Kecamatan Suboh: Pelajar Sulap Sampah Plastik Jadi Barang Estetis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Reses di Pulung Kencana, Putra Jaya Umar Siap Kawal 6 Usulan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Dongkrak Ekonomi Warga, Pemkab Lampung Utara Gelar Tiga Event Strategis Jelang HUT RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Suboh Smart Garden, TP PKK Kecamatan Suboh Sulap Area Pekarangan Jadi Ruang Hijau

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, TP-PKK Kecamatan Suboh Gelar Kompetisi Ecobrick Besok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Berita Terbaru