MALANG, realitapublik.id — Sengketa pertanahan yang melibatkan warga, pengembang (developer), dan pemerintah desa kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini, dugaan praktik mafia tanah menyasar Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, setelah seorang penasihat hukum asal Malang, Hesti Ningtyas, membongkar drugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dokumen administrasi pertanahan desa.
Melalui unggahan video di media sosial TikTok yang menarik perhatian publik, Hesti mendampingi sejumlah warga pemilik lahan menyambangi kantor Inspektorat Kabupaten Malang. Kedatangan mereka bertujuan meminta ketegasan serta evaluasi atas dugaan manipulasi administrasi pertanahan yang dinilai merugikan warga pemilik lahan.
Akar persoalan berpusat pada penerbitan dokumen Letter C pecahan oleh Pemerintah Desa Kedungrejo. Berdasarkan keterangan Hesti, pihak pengembang ditengarai belum melunasi kewajiban pembayaran hak atas tanah milik warga di antaranya lahan milik Bu Riasi, Bu Surati, dan keluarga Bu Duni. Namun, Kepala Desa Kedungrejo diduga telah menerbitkan dokumen Letter C pecahan atas nama para pembeli (user) dari proyek pengembang tersebut.
“Bagaimana mungkin pihak desa menerbitkan dokumen administrasi pemecahan lahan atas tanah yang transaksi resminya belum tuntas? Jika tuduhan ini terbukti, tindakan oknum Kepala Desa bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mengarah pada tindak pidana pertanahan,” tegas Hesti saat memberikan keterangan.
Penerbitan dokumen pertanahan tanpa dasar hukum yang sah dinilai melanggar tata kelola administrasi pemerintahan desa. Secara kualifikasi hukum, Letter C memang bukan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan basis data register pertanahan di tingkat desa.
Kendati demikian, pencatatan peralihan atau pemecahan nama pada Letter C tetap wajib didasari dokumen perbuatan hukum yang sah, seperti Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan bukan sekadar kesepakatan sepihak atau transaksi yang belum dilunasi.
Upaya hukum yang ditempuh warga sebenarnya telah bergulir sejak awal Juni 2026. Hesti menunjukkan bukti tanda terima pengaduan resmi tertanggal 05/06/2026. Lantaran aduan tersebut sempat terhenti tanpa kepastian selama beberapa pekan, pihak kuasa hukum terus mendesak Inspektorat Kabupaten Malang hingga akhirnya diterbitkan surat undangan klarifikasi resmi pada 03/08/2026.
“Kami hadir di sini untuk memperjuangkan pemulihan keadilan bagi warga korban dugaan mafia tanah di Kedungrejo. Kami menunggu langkah tegas Bupati Malang dan Inspektorat dalam menyikapi oknum pemerintahan desa yang diduga terlibat dalam skema ini,” ujar Hesti.
Apabila indikasi pelanggaran tersebut terbukti dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum, oknum terduga berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat: Mengancam barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau bukti, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Ketentuan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan: Pejabat publik yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Apabila ditemukan bukti indikasi gratifikasi, suap, atau imbalan materiil di balik penerbitan dokumen Letter C pecahan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Pemkab Malang dan Inspektorat dalam menjaga transparansi tata kelola pertanahan di tingkat desa. Masyarakat berharap adanya pemeriksaan komprehensif, pembatalan dokumen administrasi yang dinilai cacat hukum, serta penjatuhan sanksi tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Kedungrejo maupun pihak Pemkab Malang terkait tuduhan yang dilayangkan. Warga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga hak atas tanah mereka dipulihkan secara penuh.






