PASURUAN realitapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku utama beserta dua orang yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, Kamis (13/8/2026).
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan Kota di hadapan awak media.

Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan belasan unit kendaraan serta puluhan suku cadang (sparepart) yang diduga hasil kejahatan.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami menetapkan MS (38), warga Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, sebagai tersangka utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain itu, dua orang lainnya yakni MT (32) dan MW (17), warga Kecamatan Pasrepan, turut diamankan atas dugaan keterlibatan sebagai penadah,” ujar AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Kamis (13/8/2026) sore.

Modus yang digunakan tersangka tergolong memanfaatkan kelalaian korban. Tersangka MS berdalih awal mulanya berniat mengambil buah pisang. Namun, saat melihat satu unit sepeda motor Suzuki Nex terparkir di teras rumah warga dengan posisi kunci kontak masih tertancap, niat jahat timbul dan pelaku langsung membawa lari kendaraan tersebut.
Usai menguasai sepeda motor curian, MS meminta bantuan MW untuk menjual kendaraan tersebut kepada MT di wilayah Pasrepan.
Berdasarkan informasi mengenai keberadaan motor korban di Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota segera bergerak ke lokasi. Petugas terlebih dahulu menciduk tersangka MW, yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka utama, MS.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi penemuan barang bukti di Kecamatan Pasrepan, penyidik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ferdi menemukan sebuah “gudang” penampungan kendaraan protolan.
Di lokasi kejadian perkara (TKP) yang saat ini telah dipasangi garis polisi (police line) tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berukuran besar, di antaranya:
15 unit sepeda motor dari berbagai merek.
9 buah mesin kendaraan bermotor.
4 unit sepeda motor dalam kondisi protolan/terbongkar.
1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam (milik korban).
1 unit sepeda angin merek Polygon warna oranye.
Berdasarkan interogasi awal, barang-barang dan mesin kendaraan di lokasi penadahan tersebut diakui sebagai hasil pengalihan dari toko jual-beli suku cadang milik tersangka yang sebelumnya beroperasi di kawasan Jalan Dupak, Surabaya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan cek fisik intensif untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data laporan kehilangan lainnya.
Dalam rangkaian rilis pers tersebut, KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota IPDA Purwanto turut menunjukkan barang bukti yang terparkir di halaman Mapolres. Pihak kepolisian juga secara simbolis menyerahkan kembali 2 unit sepeda motor yang telah teridentifikasi kepada pemilik resminya, salah satunya milik warga Kecamatan Pohjentrek yang hilang dicuri pada 10 Juli 2026 lalu.
Menerima kembali sepeda motor miliknya, korban menyampaikan rasa haru dan apresiasinya kepada jajaran kepolisian. “Terima kasih banyak kepada Polres Pasuruan Kota dan unit Reskrim atas kerja kerasnya. Semoga kasus curanmor terus dapat terungkap dan polisi makin sukses,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka utama MS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, untuk tersangka penadahan dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Selain membeberkan hasil pengungkapan kasus curanmor, dalam kegiatan yang sama Kapolres Pasuruan Kota meresmikan dan menyerahkan secara langsung 1 unit mobil operasional INAFIS kepada Unit Identifikasi Satreskrim Polres Pasuruan Kota guna mendukung kelancaran olah TKP di lapangan.
Penulis : Gib/Indri






