PASURUAN, realitapublik.id — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menarik serta menonjobkan anggota Reskrim Polsek Beji ke Mapolres Pasuruan. Kebijakan mutasi internal tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online dalam proses penangkapan di wilayah Kecamatan Beji.
Langkah strategis tersebut diambil sebagai wujud komitmen nyata kepolisian dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik. Insiden ini bermula dari seorang terduga pelaku judi online yang dilaporkan meninggal dunia tidak lama usai menjalani proses penangkapan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, S.H., menegaskan bahwa keputusan menonjobkan personel yang terlibat merupakan instruksi langsung dari Kapolres Pasuruan. Kebijakan ini bertujuan agar proses pemeriksaan internal dapat berlangsung secara objektif tanpa potensi intervensi.
“Sebagai wujud komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar IPTU Joko Suseno saat memberikan keterangan resmi.
Ia menjelaskan bahwa penarikan dan mutasi nonjob tersebut merupakan bagian dari mekanisme operasional standar internal kepolisian guna mendukung kelancaran pemeriksaan, dan bukan merupakan bentuk putusan sanksi final terhadap personel yang bersangkutan.
“Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Seluruh personel yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” terangnya.
IPTU Joko Suseno menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bukti pelanggaran, Polres Pasuruan akan menindak tegas personel yang terlibat sesuai ketentuan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri (KEPP), maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pemeriksaan juga akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang tengah berjalan serta tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi spekulatif yang belum terverifikasi kebenarannya. Kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan secara objektif demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)
Penulis : Hum/Gib






