Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus pengeroyokan terhadap kakak-beradik pedagang sosis saat gelaran Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026. Dari hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman video yang viral di media sosial, polisi telah mengantongi identitas para pelaku.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtyas, melalui Kasatreskrim AKP Setyanto, mengimbau agar para pelaku bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Jika imbauan tersebut diindahkan, pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa.

Baca Juga :  Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

“Identitas para pelaku sudah diketahui dan teridentifikasi. Jika tidak kooperatif, dalam waktu dekat akan dilakukan upaya paksa,” tegas AKP Setyanto, Senin (14/9/2026).

AKP Setyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi maupun pihak korban yang sebelumnya secara resmi melaporkan insiden kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pengeroyokan dipicu oleh kesalahpahaman akibat kemacetan lalu lintas.

Baca Juga :  Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan

Saat hendak pulang seusai berjualan, kendaraan korban terjebak arus lalu lintas yang padat. Korban kemudian membunyikan klakson untuk meminta jalan. Namun, hal itu memicu ketersinggungan hingga berujung pada aksi pemukulan dan pengeroyokan.

Baca Juga :  Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan

“Kita sudah periksa para korban dan saksi, sehingga nanti berlanjut ke para pelaku,” lanjut AKP Setyanto.

Atas insiden ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tersulut emosi saat terjadi perselisihan lalu lintas di jalan raya. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri yang berunsur pidana.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan
Jatanras Polda Jatim Ringkus Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Dibakar dan Dicacah dengan Mesin Pertanian
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan
Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu
Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Jatanras Polda Jatim Ringkus Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Dibakar dan Dicacah dengan Mesin Pertanian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita

Berita Terbaru