PASURUAN, realitapublik.id — Pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan pasir yang diduga dikelola PT Indra Bumi Sentosa di Dusun Dawuhan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menuai keberatan dari pihak pemilik tambang. Edy Sofyan selaku humas perusahaan menilai narasi yang beredar tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang mengedepankan verifikasi fakta, investigasi lapangan, serta keberimbangan informasi.
Mewakili pemilik tambang, Edy mengaku dirugikan oleh pemberitaan yang menurutnya lebih banyak dibangun berdasarkan opini, dugaan, dan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Ia menyayangkan produk jurnalistik diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan penelusuran langsung ke lokasi, meminta penjelasan secara proporsional kepada pihak yang diberitakan, serta memastikan kebenaran setiap informasi yang dijadikan dasar narasi.
Menurut pihak pemilik tambang, persoalan legalitas pertambangan, dampak lingkungan, hingga dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan hal serius yang memang harus diawasi. Namun, keseriusan isu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun kesimpulan tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik jurnalistik, penggunaan kata-kata seperti “diduga”, “disinyalir”, maupun “menurut informasi yang dihimpun” tidak serta-merta membebaskan sebuah pemberitaan dari kewajiban verifikasi. Setiap tuduhan harus memiliki dasar informasi yang jelas, sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Berita harus lahir dari proses pencarian fakta, bukan justru membentuk opini publik sebelum kebenaran suatu persoalan dipastikan.
Merasa nama baik dan kepentingan usahanya dirugikan, Edy menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilainya tidak memberikan ruang klarifikasi secara proporsional. Pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses maupun substansi pemberitaan tersebut.
Selain itu, pihak humas juga mengungkapkan persoalan lain yang kerap meneror pelaku usaha. Mereka mengaku berulang kali menjadi sasaran pemberitaan sepihak yang kemudian diikuti dengan dugaan permintaan uang berdalih penghapusan atau pembatalan publikasi berita, sebuah klaim yang perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut.
Ia menilai praktik semacam itu, apabila benar terjadi, dapat mencederai kehormatan profesi wartawan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers. Keberatan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
Fungsi kontrol sosial pers terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun hukum patut mendapat perhatian publik. Kendati demikian, fungsi kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi penghakiman sepihak. Media wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional.
Persoalan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh insan media agar tidak terjebak dalam praktik pemberitaan yang mengedepankan sensasi dibandingkan akurasi. Masyarakat membutuhkan pers yang berani mengungkap fakta secara objektif, bukan sekadar membangun persepsi yang berpotensi merugikan pihak lain. (*)
Editor : Red






