Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id — Pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan pasir yang diduga dikelola PT Indra Bumi Sentosa di Dusun Dawuhan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menuai keberatan dari pihak pemilik tambang. Edy Sofyan selaku humas perusahaan menilai narasi yang beredar tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang mengedepankan verifikasi fakta, investigasi lapangan, serta keberimbangan informasi.

 

Mewakili pemilik tambang, Edy mengaku dirugikan oleh pemberitaan yang menurutnya lebih banyak dibangun berdasarkan opini, dugaan, dan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Ia menyayangkan produk jurnalistik diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan penelusuran langsung ke lokasi, meminta penjelasan secara proporsional kepada pihak yang diberitakan, serta memastikan kebenaran setiap informasi yang dijadikan dasar narasi.

Baca Juga :  Tak Berizin dan Ganggu Jalan, Satpol PP Indramayu Bakal Tindak Tegas Videotron PT Netlink World Indonesia

 

Menurut pihak pemilik tambang, persoalan legalitas pertambangan, dampak lingkungan, hingga dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan hal serius yang memang harus diawasi. Namun, keseriusan isu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun kesimpulan tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam praktik jurnalistik, penggunaan kata-kata seperti “diduga”, “disinyalir”, maupun “menurut informasi yang dihimpun” tidak serta-merta membebaskan sebuah pemberitaan dari kewajiban verifikasi. Setiap tuduhan harus memiliki dasar informasi yang jelas, sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Berita harus lahir dari proses pencarian fakta, bukan justru membentuk opini publik sebelum kebenaran suatu persoalan dipastikan.

Baca Juga :  Sudah Penuh Tapi Tetap Ditarik Tarif, Pengunjung Keluhkan Pengelolaan Parkir RSUD Kraton

 

Merasa nama baik dan kepentingan usahanya dirugikan, Edy menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilainya tidak memberikan ruang klarifikasi secara proporsional. Pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses maupun substansi pemberitaan tersebut.

 

Selain itu, pihak humas juga mengungkapkan persoalan lain yang kerap meneror pelaku usaha. Mereka mengaku berulang kali menjadi sasaran pemberitaan sepihak yang kemudian diikuti dengan dugaan permintaan uang berdalih penghapusan atau pembatalan publikasi berita, sebuah klaim yang perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut.

 

Ia menilai praktik semacam itu, apabila benar terjadi, dapat mencederai kehormatan profesi wartawan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers. Keberatan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Tiga Momentum dalam Satu Acara: Desa Curahsuri Bakal Gelar Pengajian Umum Akbar Besok Malam

 

Fungsi kontrol sosial pers terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun hukum patut mendapat perhatian publik. Kendati demikian, fungsi kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi penghakiman sepihak. Media wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional.

 

Persoalan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh insan media agar tidak terjebak dalam praktik pemberitaan yang mengedepankan sensasi dibandingkan akurasi. Masyarakat membutuhkan pers yang berani mengungkap fakta secara objektif, bukan sekadar membangun persepsi yang berpotensi merugikan pihak lain. (*)

Editor : Red

Berita Terkait

Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun
Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja
Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa
Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan
Tagihan Lunas dalam Hitungan Menit, Listrik Justru Diputus: Pelayanan PLN Kota Pasuruan Dipertanyakan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tagihan Lunas dalam Hitungan Menit, Listrik Justru Diputus: Pelayanan PLN Kota Pasuruan Dipertanyakan

Berita Terbaru