PASURUAN, realitapubli.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan membongkar dugaan praktik rasuah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan. Tak tanggung-tanggung, dua orang pengurus inti periode 2023–2025 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan pada Kamis (29/10/2026).
Langkah tegas Korps Adhyaksa ini sekaligus menjawab keresahan publik terkait pengelolaan dana hibah olahraga. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, tim penyidik tindak pidana khusus bekerja secara maraton dan komprehensif hingga menemukan benang merah tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam ekspose perkara, Tim Penyidik membeberkan bahwa pengungkapan ini didukung oleh alat bukti yang sangat kuat. Sebanyak 68 saksi telah diperiksa, mulai dari pengurus harian, bidang, sekretariat KONI, pihak dinas terkait, hingga kalangan penyedia barang dan jasa.
Tak hanya itu, penguatan pembuktian juga diperkuat oleh keterangan 2 orang ahli (Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara serta Ahli Auditor), serta Laporan Hasil Audit (LHA) dari Inspektorat Kota Pasuruan Nomor: 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tanggal 16 Oktober 2026.
Dari hasil penyidikan mendalam, pengelolaan anggaran dana hibah KONI tahun 2023–2025 yang dikomandoi oleh GS selaku Ketua Umum bersama ACIB selaku Bendahara, terbukti jauh dari prinsip tata kelola yang baik (good governance). Penyidik menemukan serangkaian modus operandi, mulai dari:
* Pembelanjaan fiktif
* Manipulasi pertanggungjawaban keuangan
* Penggunaan stempel palsu untuk memuluskan laporan
*Penggunaan anggaran yang secara telak menabrak aturan hukum, seperti PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwali Pasuruan No. 16 Tahun 2021, hingga Permenpora RI No. 14 Tahun 2024.
Berdasarkan audit resmi Inspektorat, ulah kedua petinggi KONI ini sukses mencatatkan angka kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp481.794.783,- (empat ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah).
Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang tidak terbantahkan, Kejari Kota Pasuruan hari ini resmi menerbitkan surat penetapan tersangka untuk kedua pengurus tersebut:
1. GS (Ketua Umum KONI Kota Pasuruan 2023–2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-2156/M.5.15/Fd.2/10/2026.
2.ACIB (Bendahara KONI Kota Pasuruan 2023–2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-2157/M.5.15/Fd.2/10/2026.
Penyidik mengambil langkah hukum berupa penahanan rutan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, kekhawatiran para tersangka akan mengulangi perbuatan pidana, serta potensi memengaruhi para saksi menjadi dasar kuat dilakukannya penahanan (sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
“Kedua tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pasuruan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 Oktober hingga 17 November 2026, dan penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar perwakilan tim penyidik.
Atas perbuatannya, GS dan ACIB dijerat dengan pasal berlapis:
* Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
* Subsidiair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Saat ini, Tim Penyidik Kejari Kota Pasuruan terus memburu pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka guna merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk disidangkan di meja hijau. ($)






