LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Kasus video viral terkait kelalaian pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya resmi berakhir damai. Polemik tersebut diselesaikan secara tuntas dan kekeluargaan setelah kedua belah pihak menandatangani tiga dokumen perdamaian resmi di ruang kerja Plt. Kepala Disdukcapil pada Kamis (15/10/2026).
Di balik kesepakatan damai ini, terdapat rangkaian kronologi panjang yang melibatkan luapan emosi warga dan ketidaksiapan petugas loket pelayanan publik dalam menghadapi situasi padat di lapangan.
Peristiwa bermula ketika seorang warga bernama Suryati, asal Desa Sinar Gunung, Kecamatan Abung Pekurun, mendatangi kantor Disdukcapil Lampung Utara untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) miliknya. Hari itu, kondisi ruang pelayanan dilaporkan sedang sangat padat dengan antrean yang menumpuk.
Akibat waktu tunggu yang dirasa terlalu lama, Suryati mulai kehilangan kesabaran dan terbawa emosi. Situasi kian memburuk saat interaksi dengan staf administrasi loket, Eka Maria Desi, dinilai tidak ramah dan kurang responsif. Ketegangan verbal pun akhirnya pecah di depan loket pelayanan antara warga yang kelelahan mengantre dan petugas.
Merasa hak pelayanannya diabaikan dan kesal dengan sikap petugas, Suryati secara spontan mengeluarkan ponselnya untuk merekam perdebatan tersebut. Video rekaman adu mulut itu kemudian diunggah ke media sosial dan langsung menjadi viral dalam sekejap.
Unggahan tersebut memicu gelombang kritik tajam dari warganet yang mengecam kualitas pelayanan aparatur di Lampung Utara. Kegaduhan di dunia maya ini sontak menjadi perhatian publik dan menciptakan tekanan moral yang besar, baik bagi pihak keluarga Suryati maupun bagi institusi Disdukcapil Lampung Utara sendiri.
Melihat kegaduhan yang kian meluas, Plt. Kepala Disdukcapil Lampung Utara, Maryadi, langsung mengambil tindakan responsif. Pihak dinas segera melakukan investigasi internal dan memberikan pembinaan tegas kepada staf yang bersangkutan.
Sebagai langkah penyelesaian akhir, Maryadi memanggil Suryati dan Eka Maria Desi untuk duduk bersama di ruang kerjanya pada Kamis (15/10/2026). Forum mediasi yang berlangsung khidmat tersebut membuahkan hasil positif dengan ditandatanganinya tiga dokumen resmi, yaitu Surat Permohonan Maaf Resmi dari Disdukcapil Lampung Utara, Surat Permohonan Maaf dari pelapor (Suryati), serta Surat Pernyataan Damai Bersama.
Di depan pimpinan dinas, Suryati secara tulus mengakui kehilafannya karena telah memicu kegaduhan di media sosial akibat terbawa emosi sesaat. “Kejadian itu spontan karena suasananya tidak baik dan saya khilaf. Alhamdulillah hari ini sudah damai, dokumen saya sudah selesai dan diserahkan langsung oleh Bapak Kadis,” ungkap Suryati usai menerima berkas Adminduk miliknya yang telah rampung 100 persen.
Senada dengan Suryati, Eka Maria Desi juga menyampaikan permohonan maaf resmi secara tertulis atas nama pribadi dan institusi. Ia mengakui adanya kelalaian dalam melayani masyarakat dan berjanji akan menjadikannya sebagai evaluasi terbaik untuk bekerja lebih ramah, sabar, dan profesional di masa mendatang.
Sementara itu, Plt. Kadis Dukcapil Lampung Utara, Maryadi, menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya ketiga surat tersebut, maka persoalan telah selesai secara tuntas, baik secara moral maupun administratif. Ia menekankan bahwa kritik dari masyarakat adalah hal penting yang harus direspons secara bertanggung jawab.
“Kritik viral kemarin adalah cermin terbaik bagi kami untuk berbenah. Ibu Suryati sudah kami layani dengan sebaik-baiknya dan staf kami juga sudah dibina. Mulai hari ini, pelayanan Adminduk di Lampung Utara harus lebih cepat, ramah, dan humanis,” pungkas Maryadi sembari menyaksikan jabat tangan perdamaian kedua belah pihak.
Dengan selesainya polemik ini, diharapkan tidak ada lagi desas-desus lanjutan di media sosial. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat maupun instansi pemerintah bahwa komunikasi dua arah yang baik dan sikap saling memaafkan adalah kunci utama dalam menghadirkan kesempurnaan pelayanan publik. (*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Redaksi






