Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN realitapublik.id – Sengketa lahan lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan kian memanas. Puluhan ahli waris almarhum H. Djuna, didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum PAS & Partners, mendatangi dan membentangkan banner raksasa di area kantor kelurahan setempat, Sabtu (10/10/2026) sore.

 

Aksi ini ditengarai sebagai bentuk protes keras sekaligus penegakan klaim hak atas tanah yang selama ini dijadikan fasilitas pemerintahan kota.

Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., selaku kuasa hukum para ahli waris, menegaskan bahwa pemasangan plang/banner tersebut merupakan langkah awal perjuangan terbuka secara hukum demi menuntut keadilan yang terkatung-katung selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Cegah Luntur Digilas Zaman, Hanifal Ajak Warga Tulang Bawang Barat Hidupkan Nilai Pancasila

 

“Langkah ini adalah bentuk ketegasan kami. Secara hukum, ini penanda perlawanan resmi para ahli waris untuk mempertahankan hak atas tanah milik almarhum H. Djuna,” ujar Rius di lokasi.

 

Sengketa ini bermula dari persoalan tukar-menukar tanah yang dinilai tidak pernah tuntas. Pihak Kelurahan Bukir mengeklaim telah mengantongi Sertifikat Hak Pakai Nomor 24. Namun, klaim tersebut dinilai janggal oleh pihak ahli waris.

 

Rius membeberkan sejumlah fakta krusial:

Gugatan Perdata Bergulir: Pihak kuasa hukum telah meregister gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2006/PN.Pasuruan.

 

Sertifikat Siluman: Pihak kelurahan mengeklaim Sertifikat Hak Pakai terbit pada tahun 2022. Padahal, pemilik sah tanah, almarhum H. Djuna, telah wafat sejak tahun 2015. Ahli waris mempertanyakan dasar legalitas peralihan hak atas nama orang yang sudah meninggal dunia tanpa persetujuan ahli waris sah.

Baca Juga :  IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

 

Praperadilan Laporan Polisi: Laporan ke kepolisian yang digulirkan sejak kurun waktu 2016 hingga 2026 dinilai berjalan di tempat. Akibat belum adanya kepastian hukum atas dugaan penundaan penanganan perkara, tim hukum memutuskan menempuh jalur praperadilan.

 

“Surat pernyataan tukar-menukar yang diklaim pemerintah daerah itu belum final. Pemerintah belum pernah mengeluarkan dokumen peralihan atau sertifikat sah atas nama warga, tetapi tiba-tiba muncul klaim hak pakai,” tegas Rius.

Baca Juga :  Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping

 

Di tempat yang sama, puluhan ahli waris yang memadati area Kantor Kelurahan Bukir menyampaikan tuntutan tunggal kepada Pemerintah Kota Pasuruan maupun pihak-pihak terkait.

 

Keluarga besar almarhum H. Djuna, M. Munif mendesak agar Pemerintah Kota Pasuruan segera menyelesaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi atas tanah tersebut atau sekalian mengembalikan lahan sepenuhnya kepada para ahli waris sah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Bukir maupun Pemerintah Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait aksi pemasangan banner klaim hak milik oleh para ahli waris tersebut. (S)

Berita Terkait

Bupati Hamartoni Resmi Buka Dianpinru-Dianpinsat Kwarcab Lampung Utara 2026 di Bandar Abung
Bersama Bupati, Kapolres Lampura Hadiri Pembukaan Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung, Disambut Adat Lampung
Gelar Sosialisasi PIPWK Ke-1 di Tiyuh Jaya Murni, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Diduga Bikin Onar, Sejumlah Anggota Gangster Babak Belur Dimassa Warga
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Kualitas Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya
Seolah Kebal Hukum, Lapak Obat Keras Belakang Pasar Laladon Masih Bebas Beroperasi
Tiga Kadus Baru Desa Sumberanyar Resmi Dilantik, Plt Camat Mlandingan: SK Jangan ‘Epasakolah’
Sidang Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Deadlock, Pihak Penggugat Bersiap Lapor ke KPK dan DPR RI
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Bupati Hamartoni Resmi Buka Dianpinru-Dianpinsat Kwarcab Lampung Utara 2026 di Bandar Abung

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Bersama Bupati, Kapolres Lampura Hadiri Pembukaan Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung, Disambut Adat Lampung

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Gelar Sosialisasi PIPWK Ke-1 di Tiyuh Jaya Murni, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Diduga Bikin Onar, Sejumlah Anggota Gangster Babak Belur Dimassa Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Kualitas Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Seolah Kebal Hukum, Lapak Obat Keras Belakang Pasar Laladon Masih Bebas Beroperasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Tiga Kadus Baru Desa Sumberanyar Resmi Dilantik, Plt Camat Mlandingan: SK Jangan ‘Epasakolah’

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Sidang Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Deadlock, Pihak Penggugat Bersiap Lapor ke KPK dan DPR RI

Berita Terbaru

Oplus_16908288

TNI-Polri

SAMPAIKAN ASPIRASI MASYARAKAT, POLRES BOGOR GELAR JUMAT CURHAT

Sabtu, 10 Okt 2026 - 19:29 WIB