Kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bukan lagi sekadar berita kriminal biasa. Kasus yang menyeret lima tersangka—termasuk Bima Setyawan, adik kandung sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB—telah menyentuh titik nadir paling kelam dalam tata kelola pemerintahan kita: runtuhnya batas paling dasar dari moralitas publik.
Ketika korupsi menyasar Dana Siap Pakai (DSP) yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana, kita sedang tidak hanya membicarakan kerugian nominal negara. Kita sedang menyaksikan sebuah ironi kemanusiaan yang teramat telanjang. Di saat ribuan warga di berbagai daerah harus mengungsi di bawah tenda-tenda darurat yang bocor, bertahan dengan logistik seadanya akibat terjangan banjir dan longsor, di saat yang sama ada oknum di lingkar dalam otoritas kebencanaan yang tega membagi-bagi proyek demi keuntungan pribadi.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD tidak berlebihan ketika menyebut situasi ini dengan kalimat yang menyayat hati: “Ini benar-benar menyedihkan. Bangsa kita tampaknya benar-benar sakit.”
Anatomi Dua Klaster: Keserakahan yang Terstruktur
Pemaparan KPK mengenai adanya dua klaster dalam perkara ini—yakni klaster penyalahgunaan anggaran internal dan klaster suap vendor penyedia jasa—menunjukkan bahwa praktik ini tidak terjadi dalam semalam. Ini adalah hasil dari sebuah sistem pengawasan internal yang lumpuh, atau sengaja dilumpuhkan oleh benturan kepentingan (conflict of interest).
Metode penunjukan langsung vendor penyedia barang darurat bencana yang sarat konflik kepentingan adalah celah kuno yang terus berulang. Atas nama “kedaruratan dan kecepatan respons”, prosedur formal sering kali dipangkas. Namun, kasus ini membuktikan bahwa jargon “kecepatan” acap kali dijadikan tameng untuk menyembunyikan “keserakahan”.
Menagih Komitmen yang Bukan Sekadar Slogan
Pernyataan resmi BNPB yang meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menegaskan komitmen penguatan tata kelola serta integritas internal terkesan seperti kaset rusak yang diputar berulang-ulang setiap kali ada pejabat yang terciduk. Komitmen tidak lagi bisa dibuktikan dengan rilis pers, melainkan dengan pembersihan total secara struktural.
KPK tidak boleh berhenti pada lima tersangka awal. Penyelidikan harus ditarik hingga ke akar paling atas untuk melihat apakah ada pembiaran yang terstruktur. Jika bangsa ini tidak ingin terus dicap “sakit”, maka hukuman bagi para pemangsa dana kemanusiaan ini harus dibuat seberat dan se-memalukan mungkin. Sebab, membiarkan koruptor dana bencana lolos dengan hukuman minimal adalah bentuk kompromi terhadap kebusukan moral yang paling nyata.
Penulis : Redaksi






