Diduga Tak Berizin dan Bahayakan Publik, AMKI Desak Satpol PP Angkut Videotron PT Netlink World Indonesia

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, realitapublik.id – Pembangunan proyek reklame videotron milik PT Netlink World Indonesia (Apink) di kawasan Bundaran Mangga, Simpang Lima Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Proyek fisik tersebut tidak hanya diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, tetapi juga dinilai abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga membahayakan pengguna jalan.

Sorotan ini mencuat setelah material kerangka besi proyek tersebut dipasang melintang hingga memakan Ruang Milik Jalan (Rumija). Parahnya, di sekitar lokasi konstruksi sama sekali tidak dilengkapi dengan rambu-rambu pengaman atau penanda K3 yang memadai.

Baca Juga :  Akselerasi Pendidikan Vokasi, Pemerintah Gulirkan Program Revitalisasi SMKN 3 Kotabumi

Kondisi tersebut nyaris memakan korban jiwa saat Ketua Aliansi Masyarakat dan Konsumen Indonesia (AMKI) Indramayu, Andry Prayitna, melintasi kawasan tersebut pada malam hari. Mobil yang dikendarainya hampir menabrak material besi yang melintang saat hendak memutar arah menuju Cirebon.

“Saat kejadian mobil saya mau memutar ke arah Cirebon, tetapi kerangka reklame yang memakan ruas milik jalan itu sama sekali tidak terlihat karena tidak ada rambu-rambu atau standar K3. Area tersebut juga sangat membahayakan karena minim penerangan pada malam hari,” ungkap Andry, Kamis (15/10/2026). Ia mendesak pemerintah setempat segera bertindak tegas sebelum timbul korban jiwa.

Baca Juga :  Sengketa Informasi Desa Samborejo Memasuki Tahap Pembuktian Alat Bukti
Material kerangka besi proyek terlihat terpasang melintang hingga memakan Ruang Milik Jalan (Rumija).

Senada dengan Andry, Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H., menyayangkan kecerobohan pihak pelaksana proyek yang dinilai mengutamakan kepentingan komersial di atas keselamatan publik. Terlebih, proyek tersebut berjalan tanpa adanya legalitas perizinan yang klir.

“Pihak pembuat reklame seharusnya memahami prosedur keselamatan pengguna jalan. Yang sangat disayangkan, izin mendirikan bangunan reklame tersebut diduga belum ada sama sekali,” tegas Suroso.

Menyikapi pelanggaran berlapis ini, AMKI mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan represif dengan menghentikan proyek dan mengangkut material besi di lokasi.

Baca Juga :  AMKI Indramayu Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Dongkal

“Pemerintah setempat harus cepat mengambil sikap dan jangan menutup mata. Satpol PP harus segera mengambil tindakan tegas untuk mengangkut reklame videotron tersebut agar tidak ada korban berjatuhan di masyarakat,” pungkas Suroso.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola reklame videotron dari PT Netlink World Indonesia belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan kelalaian standar keselamatan jalan tersebut. Pihak media masih melakukan investigasi lebih lanjut ke dinas teknis terkait. (r05_Tim)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PORPROV Jateng 2026: Tim Karate Pekalongan Targetkan Borong Medali
Kronologi dari Adu Mulut di Loket hingga Damai, Kisah Viral Pelayanan Disdukcapil Lampung Utara
Korupsi Dana Bencana di BNPB, Netizen Geram: Ini Ironi dan Benar-benar Sakit!
Sinergi Tanpa Batas, Pemkot Batu Anugerahkan Lencana Hakaryo Guno Mamayu Bawono pada AKBP Aris Purwanto
Akselerasi Pendidikan Vokasi, Pemerintah Gulirkan Program Revitalisasi SMKN 3 Kotabumi
Bantu Ringankan Beban Warga, CSR Kesehatan PT Bunga Mayang Panen Apresiasi Masyarakat
Serap Anggaran Ratusan Juta, Pemdes Ciapus Bersiap Pindahkan Kantor Desa Baru
AMKI Indramayu Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Dongkal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:08 WIB

PORPROV Jateng 2026: Tim Karate Pekalongan Targetkan Borong Medali

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tak Berizin dan Bahayakan Publik, AMKI Desak Satpol PP Angkut Videotron PT Netlink World Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Kronologi dari Adu Mulut di Loket hingga Damai, Kisah Viral Pelayanan Disdukcapil Lampung Utara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Pemkot Batu Anugerahkan Lencana Hakaryo Guno Mamayu Bawono pada AKBP Aris Purwanto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Akselerasi Pendidikan Vokasi, Pemerintah Gulirkan Program Revitalisasi SMKN 3 Kotabumi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Bantu Ringankan Beban Warga, CSR Kesehatan PT Bunga Mayang Panen Apresiasi Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Serap Anggaran Ratusan Juta, Pemdes Ciapus Bersiap Pindahkan Kantor Desa Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

AMKI Indramayu Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Dongkal

Berita Terbaru