KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Jabatan Ketua Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan menuai sorotan publik. Posisi strategis tersebut diketahui diduduki oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, inisial AW.
Temuan ini mengemuka menyusul beredarnya informasi terkait tata cara pembayaran sumbangan melalui komite sekolah. Isu tersebut memicu perhatian luas dan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi internal jajaran struktural komite pada Senin (26/10/2026).
Rangkap jabatan yang diemban pejabat publik ini menuai tanda tanya besar lantaran dinilai bertentangan dengan regulasi nasional yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pejabat pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) secara tegas dilarang menjadi pengurus maupun anggota Komite Sekolah.
Aturan ini dirancang untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest), mencegah intervensi jabatan, serta menjaga kemandirian lembaga komite sekolah tanpa pengecualian, meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai orang tua atau wali murid aktif di sekolah tersebut. Regulasi mewajibkan keanggotaan komite diisi oleh masyarakat sipil, orang tua non-pejabat, atau pakar pendidikan yang independen. Adapun bagi pejabat daerah, porsi yang diperbolehkan terbatas hanya sebagai Pembina Komite Sekolah sesuai wilayah kerja masing-masing, bukan sebagai pengurus operasional.
Senada dengan hal tersebut, dalam lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi institusi madrasah, pejabat pemerintah, ASN yang terafiliasi langsung, dan APH juga tidak diperbolehkan menjadi ketua atau pengurus Komite Madrasah jika menimbulkan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Menanggapi polemik tersebut, dr AW memberikan klarifikasi resmi. Ia menyatakan bahwa masa baktinya sebagai ketua komite akan segera berakhir tahun ini dan posisinya didasari oleh statusnya sebagai wali murid.
“Saya sebenarnya menuntaskan di tahun ini untuk jadi komite, kita kebetulan sebagai wali murid, anak saya sekolah di sini kelas 9, fungsi dari komite itu dalam Perma tidak dijelaskan,” ucapnya.
Terkait pengumpulan dana, pihak komite mengklaim bahwa sumbangan dari wali murid murni bersifat sukarela tanpa ada paksaan maupun penetapan nominal wajib. Dana yang terkumpul dipaparkan untuk menunjang kebutuhan operasional serta fasilitas tambahan mutu pendidikan. Pihak komite menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi positif bersama madrasah sesuai koridor kewenangan.
Kendati demikian, persoalan rangkap peran ini tetap menyisakan pekerjaan rumah bagi dunia pendidikan di Kota Pasuruan, khususnya dalam menegakkan tata kelola lembaga sekolah yang bersih dari potensi intervensi struktural pemerintahan. ($)
Editor : Red






