PASURUAN realitapublik.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pihak Aliansi Masyarakat Kota Pasuruan (MASAKO) menilai keberadaan papan petunjuk pembayaran tersebut menjadi indikasi kuat adanya penarikan dana yang bertentangan dengan regulasi pendidikan gratis di sekolah negeri. Atas temuan ini, MASAKO menyatakan bakal melaporkan pihak sekolah ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, Minggu (25/10/2026).
Sebelumnya, Kepala MTsN Kota Pasuruan, Latiful Hidayat, membantah keterlibatan pihak sekolah dalam pengelolaan dana komite dan enggan membeberkan besaran nominal yang ditarik dari orang tua siswa. Kendati demikian, ia membenarkan adanya alur pembayaran tersebut serta menegaskan bahwa pengelolaan anggaran komite dilakukan secara terpisah dari dana operasional pemerintah.
“Anggaran untuk perbaikan fasilitas dan kebutuhan operasional madrasah bersumber dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), yang didukung oleh anggaran komite sekolah. Iuran dan pendanaan komite dikelola sepenuhnya oleh pihak komite untuk mendukung program kegiatan siswa, seperti olimpiade dan lomba, serta peningkatan fasilitas berdasarkan skala prioritas,” ujarnya.
Latiful menjelaskan bahwa sebagai lembaga di bawah naungan Kementerian Agama, dugaan pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA), di antaranya PMA Nomor 16 Tahun 2020 dan PMA Nomor 20 Tahun 2020. Menurutnya, madrasah memiliki jalur regulasi dan pembinaan yang terpisah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), meskipun standar kurikulum yang diterapkan tetap sejajar.
Di sisi lain, perwakilan Aliansi MASAKO, Husni, menilai penjelasan Kepala Madrasah tidak menghilangkan potensi pelanggaran hukum. Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang kerap dijadikan rujukan tata kelola komite, pihak sekolah maupun komite dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, bernominal pasti, serta berjangka waktu rutin.
“Penggalangan dana oleh komite seharusnya bersifat sukarela dan berbentuk sumbangan, bukan kewajiban atau iuran tetap,” jelas Husni.
Ia juga menambahkan bahwa skema penarikan dana ini bertolak belakang dengan semangat program Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (BPOPP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN dari Pemerintah Pusat. Kedua skema bantuan tersebut dirancang untuk membebaskan beban biaya pendidikan dasar dan menengah, termasuk di lingkungan madrasah negeri.
Berdasarkan telaah MASAKO, keberadaan papan petunjuk pembayaran di ruang resepsionis MTsN Kota Pasuruan berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan serius:
Tekanan Psikologis Orang Tua: Penggunaan diksi seperti “Panduan Pembayaran” dan “Konfirmasi Pembayaran” terkesan mengarah pada kewajiban, bukan donasi atau sumbangan sukarela. Hal ini berpotensi memberikan tekanan psikologis bagi orang tua murid.
Minimnya Transparansi (Akuntabilitas): Papan informasi tersebut tidak mencantumkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun rincian peruntukan dana, yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas komite.
Pengaburan Status Sekolah Negeri: Sebagai instansi negeri yang dibiayai APBN, penarikan iuran secara terstruktur berisiko mengaburkan hak siswa atas pendidikan gratis.
Keamanan Data dan Jalur Konfirmasi: Proses konfirmasi pembayaran melalui nomor WhatsApp pribadi pengurus atau petugas, bukan melalui sistem keuangan resmi madrasah, dinilai rawan dan menyulitkan proses audit keuangan.
Atas dasar temuan dan indikasi pelanggaran ini, Aliansi MASAKO memastikan akan mengajukan laporan resmi ke Kanwil Kemenag Jatim guna meminta klarifikasi sekaligus mendesak tindakan tegas terhadap pihak-pihak terkait jika terbukti melanggar aturan. ($)
Editor : Red






