PALEMBANG — Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) parameter PM2,5 pada Sabtu (24/10/2026) pukul 06.00 WIB, paparan kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan yang kian memprihatinkan menempatkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kota Palembang dalam status krusial yang mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat.
Catatan ISPU menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Kabupaten PALI menempati posisi tertinggi dengan nilai ISPU mencapai 405, disusul Kota Palembang di angka 380. Tingginya angka ini memicu keluhan serius dari warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan.
Lidian, salah seorang warga PALI, mengungkapkan penderitaan yang harus dialami keluarganya akibat polusi ini. “Keluarga kami ada yang punya riwayat asma. Kalau menghirup asap sepekat ini, pernapasan langsung terganggu dan sesak,” keluhnya pada Sabtu (24/10/2026) malam.
Selain sesak napas, warga yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan juga mengeluhkan mata perih dan berair akibat iritasi partikel halus asap. Lidian menambahkan, masyarakat kini diselimuti kecemasan mendalam seiring melonjaknya risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Tak hanya merusak kesehatan, bencana kabut asap ini mulai melumpuhkan sektor perekonomian. Mayoritas warga PALI yang menggantungkan hidup sebagai petani karet kini kehilangan mata pencaharian utama mereka.
“Banyak petani terpaksa berhenti menyadap karet karena kondisi di kebun sudah tidak memungkinkan akibat kepungan asap. Mereka terpaksa kehilangan pendapatan harian untuk menopang kebutuhan dapur,” jelas Lidian.
Kondisi dilematis dialami oleh Mulyadi, warga lainnya. Ia mengaku tidak punya pilihan selain tetap nekat pergi ke kebun demi menyambung hidup, meski harus bertaruh nyawa menahan sesak napas dan mata perih.
“Untuk makan sehari-hari kami makan apa adanya. Kami hanya bisa berharap bencana ini cepat berlalu dan hujan bisa segera turun,” ungkap Mulyadi penuh harap.
Menanggapi situasi yang kian darurat, Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI langsung bergerak cepat menyiagakan pelayanan kesehatan khusus. Dinkes resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/1581/DINKES-I/2926 serta membuka posko layanan darurat karhutla di seluruh Puskesmas dan Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) tingkat desa untuk menangani warga terdampak polusi.
Selain itu, aksi pembagian masker medis, vitamin, dan suplemen secara massal digencarkan oleh tim gabungan bersama PKK dan organisasi profesi kesehatan kepada para pengendara di jalan raya. Dinkes juga menginstruksikan penguatan deteksi dini ISPA dan mengimbau warga untuk memperketat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten PALI telah mengambil kebijakan tegas dengan mengalihkan seluruh proses belajar mengajar tatap muka menjadi pembelajaran daring (online) dari rumah demi melindungi anak-anak sekolah dari paparan kabut asap beracun.
Instruksikan pengalihan proses belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring diberlakukan pertama kali dari 2 Oktober hingga 10 Oktober 2026 melalui Surat Edaran Nomor 400.3/796/DISDIK-IX/2026 karena kualitas udara masuk kategori Sangat Tidak Sehat.
Karena kondisi kabut asap memburuk dan masuk kategori berbahaya, kebijakan ini kemudian diperpanjang mulai 12 Oktober 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, menyesuaikan kondisi pulihnya kualitas udara di wilayah PALI.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel terus mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar ruangan secara total jika tidak mendesak, serta wajib mengenakan masker pelindung standar saat harus keluar rumah.(*)
Penulis : Heri/Red






