SITUBONDO, realitapublik.id – Isu dugaan aliran dana liar terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2026 di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, kian santer berembus. Nama seorang tokoh agama setempat, Ustadz Hamidi, mendadak jadi sorotan publik setelah dituding oleh sejumlah orang telah menerima sejumlah uang dari proyek fasilitas umum tersebut.
Menanggapi rumor negatif yang menyudutkan dirinya, Ustadz Hamidi akhirnya buka suara. Saat dikonfirmasi media, ia secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar sama sekali tidak berdasar.
“Saya sangat terkejut mendengar kabar tersebut. Saya tegaskan di sini, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait proyek PJU di Desa Selomukti,” ujar Ustadz Hamidi dengan nada tegap saat memberikan klarifikasi, Jumat (23/10/2026).
Ustadz Hamidi menilai bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya telah melampaui batas dan merugikan integritasnya sebagai tokoh masyarakat.
“Ini terlalu, dia sebagai perangkat desa seharus mengkroscek dulu kebenarannya dan bertanya langsung ke saya,” tandasnya.
Ustadz Hamidi kemudian menyoroti kalkulasi proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan PJU di Desa Selomukti ini bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 35.565.000,-. Proyek tersebut dialokasikan untuk volume 16 titik lampu.
“Kalau kita hitung secara rasional, pagu anggaran total Rp 35.565.000 untuk 16 titik itu jika dibagi rata-rata hanya berkisar Rp 2.222.812 per titik. Anggaran sebesar itu murni untuk belanja kebutuhan fisik material lampu dan tiang agar desa kita terang. Jadi sangat tidak masuk akal jika ada isu yang menyebut saya menerima aliran uang dari sana. Dari mana anggarannya kalau dipotong lagi?” tambah Ustadz Hamidi.
Ia menilai bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya telah melampaui batas dan merugikan integritasnya sebagai tokoh masyarakat. Merasa namanya dicemarkan oleh oknum perangkat desa, ia menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ini sudah menyangkut nama baik. Saya sedang mempersiapkan langkah hukum dan siap melaporkan oknum bendahara perangkat desa atas dugaan pencemaran nama baik ini kepada pihak kepolisian agar semuanya terang benderang dan tidak menjadi fitnah liar di tengah masyarakat,” pungkasnya.






