MALANG, realitapublik.id – Konflik antara anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, dan Hadi Wiyono alias Pak Dur, akhirnya berakhir dengan perdamaian. Keduanya sepakat saling memaafkan setelah menjalani proses mediasi maraton selama hampir empat jam di ruang Satreskrim Polres Malang pada Rabu (21/10/2026).
Perseteruan antara legislator Kabupaten Malang dan Pak Dur ini berakar dari sebuah insiden fisik yang terjadi pada Selasa, 15 September 2026 lalu. Peristiwa bermula ketika Zulham Akhmad Mubarok tengah berada di lapangan untuk menjalankan fungsi pengawasannya sebagai anggota dewan terkait suatu perkara kedinasan. Namun di lokasi tersebut, keberadaan Zulham bergesekan dengan kepentingan pihak Pak Dur. Situasi di lapangan dengan cepat memanas hingga memicu adu mulut hebat akibat perbedaan kepentingan di antara kedua belah pihak.
Ketegangan memuncak ketika adu argumen tersebut berujung pada tindakan represif fisik. Pak Dur diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap Zulham di tengah jalannya penugasan tersebut. Pasca-insiden, Zulham melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
Setelah sebulan lebih bergulir di ranah hukum, kedua belah pihak akhirnya dipertemukan dalam ruang mediasi. Meski mereka telah menandatangani kesepakatan damai dan pihak Pak Dur mencabut laporannya, proses hukum dipastikan tidak otomatis berhenti atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus ini tetap diproses sebagai delik umum, sehingga kelanjutan perkara mutlak menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Zulham Akhmad Mubarok membenarkan adanya perdamaian tersebut dan mengaku telah memaafkan Pak Dur sepenuhnya berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta komitmen menjaga kondusivitas wilayah. Dirinya sempat tersentuh setelah bertemu langsung dengan orang tua Pak Dur yang sudah berusia 76 tahun.
“Intinya kami saling memaafkan. Atas nama kemanusiaan, ketika yang bersangkutan sudah menyesal, apa lagi yang harus kita cari? Dokumen mediasi sudah ada dan ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan di persidangan nanti. Selebihnya saya serahkan sepenuhnya kepada APH tanpa intervensi,” ujar Zulham saat memberikan keterangan pada Kamis (22/10/2026).
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Pak Dur, Nur Muhammad. Ia memastikan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf secara langsung di hadapan penyidik serta mencabut laporan resmi mereka. “Sudah dilakukan mediasi dan kami juga telah mencabut laporan,” singkat Nur Muhammad. (*)
Penulis : Billy
Editor : Redaksi






