Modus Pengangsu BBM Pertalite di SPBU Raci Terbongkar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id — Praktek kecurangan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Raci 54.671.23, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terbongkar. Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria berinisial M-A (30) sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi secara berulang.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengangsu BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

 

“Petugas mengamankan tiga orang di lokasi SPBU pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Dari hasil pemeriksaan mendalam, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya, termasuk operator SPBU yang masih berstatus sebagai saksi,” ujar AKBP Irawan.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Motor di Purwosari Jalan di Tempat, Korban Kecewa Kinerja Polsek

 

Modus yang digunakan tersangka terbilang rapi. M-A mengandalkan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk mengelabui sistem pengisian. Dengan mengendarai mobil Suzuki APV berpelat nomor L 1708 BO, tersangka menyedot Pertalite, lalu memindahkannya dari tangki kendaraan ke ember dan galon air mineral di lokasi yang sepi.

 

Aksi ilegal ini disinyalir telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Dalam sehari, tersangka diperkirakan mampu ‘menguras’ BBM bersubsidi hingga 250 liter, yang kemudian didistribusikan dan dijual kembali ke sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

 

Baca Juga :  Sengketa Informasi Desa Samborejo Memasuki Tahap Pembuktian Alat Bukti

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 unit mobil Suzuki APV tahun 2005 (Nopol L 1708 BO)

1 unit smartphone Vivo X200 Pro berisi 8 barcode MyPertamina

13 galon berisi Pertalite

5 galon kosong, 1 corong, 1 ember plastik, serta nota pembelian BBM

 

Uncovering kasus ini memantik sorotan tajam terkait lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi barcode di SPBU Raci 54.671.23. Prosedur validasi identitas kendaraan serta kesesuaian pengguna barcode kini dipertanyakan publik.

 

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka pada pembeli tidak serta-merta membuktikan keterlibatan langsung pengelola SPBU, sebelum ada bukti hukum yang sah dari hasil penyidikan lanjutan.

 

Atas perbuatannya, tersangka M-A dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara dan denda material.

Baca Juga :  Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi: Gempa Hybrid dan Guguran Dominasi Pengamatan Malam

 

Berita ini disusun berdasarkan data resmi yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Rabu (21/10/2026).

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers mengenai asas keberimbangan (cover both sides), redaksi realitapublik.id membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi pemilik maupun pengelola SPBU Raci 54.671.23 terkait SOP pengisian, verifikasi barcode, dan langkah pengawasan internal pasca-kejadian. Keterangan dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya. ($)

Editor : Red

Berita Terkait

Miskomunikasi Aparat Bersenjata dan Isu Ancaman Pembunuhan Picu Ketegangan Warga di Smelter PIER Pasuruan
Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa
Kebakaran Hutan Melanda Lereng Gunung Arjuno-Welirang, Kobaran Api Terlihat Jelas dari Pasuruan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Buntu, Ahli Waris Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kapolri
Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita
Sudah Penuh Tapi Tetap Ditarik Tarif, Pengunjung Keluhkan Pengelolaan Parkir RSUD Kraton
Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi: Gempa Hybrid dan Guguran Dominasi Pengamatan Malam
Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Miskomunikasi Aparat Bersenjata dan Isu Ancaman Pembunuhan Picu Ketegangan Warga di Smelter PIER Pasuruan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Modus Pengangsu BBM Pertalite di SPBU Raci Terbongkar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Kebakaran Hutan Melanda Lereng Gunung Arjuno-Welirang, Kobaran Api Terlihat Jelas dari Pasuruan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Buntu, Ahli Waris Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kapolri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Sudah Penuh Tapi Tetap Ditarik Tarif, Pengunjung Keluhkan Pengelolaan Parkir RSUD Kraton

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi: Gempa Hybrid dan Guguran Dominasi Pengamatan Malam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!

Berita Terbaru