PASURUAN, realitapublik.id — Korban dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, SVDRW, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Purwosari. Laporan polisi yang dilayangkan sejak 16 Mei 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dan dinilai terkesan jalan di tempat.
Peristiwa tersebut melibatkan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 bernomor polisi S 6577 ABF warna cream cokelat. Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Polsek Purwosari. Proses penyelidikan terkesan lambat dan tidak transparan. Bahkan lebih cepat penanganan pemadam kebakaran ketimbang laporan hukum ini,” tegas SVDRW dengan nada kritis kepada awak media, Senin (5/10/2026).
SVDRW menjelaskan bahwa terlapor merupakan orang yang ia kenal baik dan berstatus sebagai karyawannya. Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa kabar.
“Awalnya saya percaya karena yang membawa adalah karyawan sendiri. Tapi ternyata motor malah digelapkan dan sudah tiga hari tidak ada kabar saat itu. Ini jelas merugikan saya secara materiil dan moral,” ungkapnya.
Lima bulan berlalu, korban menyayangkan belum adanya kejelasan status hukum maupun penetapan tersangka atas kasus tersebut. Terlapor pun hingga saat ini dinilai masih bebas berkeliaran.
Menanggapi keluhan tersebut, awak media mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Purwosari melalui pesan singkat WhatsApp. Pihak kepolisian menyatakan telah berupaya memanggil terlapor guna dimintai keterangan.
“Untuk terlapor sudah diundang untuk klarifikasi sebanyak dua kali, namun belum hadir,” tulisnya.
Kanit Reskrim juga meminta bantuan informasi terkait keberadaan terlapor yang disinyalir berada di luar daerah. “Kalau ada informasi, kami minta alamat terlapor yang berada di Bojonegoro,” tambahnya.
Masyarakat dan pihak korban berharap Polsek Purwosari dapat mengambil langkah tegas serta terukur demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. (*)






