BATU, JATIM, realitapublik.id – Satresnarkoba Polres Batu berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram asal Padang, Sumatera Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang petani berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (13/10/2026) sekira pukul 04.30 WIB. Kasus ini menjadi alarm keras lantaran peredaran barang haram tersebut kini kian mudah merangsek masuk ke lini masyarakat agraris di wilayah pedesaan.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan jasa ekspedisi komersial jalur darat. Untuk mengelabuhi petugas sortir, paket ganja kering tersebut disamarkan dengan balutan kain pakaian bekas di dalam kardus yang dilapisi bubble wrap hitam.
“Keberhasilan membongkar jaringan ini berkat kejelian intelijen dan aduan dari masyarakat. Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengamankan penerima paket di rumahnya,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DK mengaku membeli 5 bungkus ganja kering tersebut seharga total Rp25 juta secara daring (online) melalui media sosial. Ia berhubungan langsung dengan seorang pemasok di Padang berinisial H, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya adalah 5 kilogram daun ganja kering, kain pakaian bekas, kardus pembungkus, lembar resi bukti pengiriman ekspedisi tertanggal 30 September 2026, serta satu unit ponsel pintar yang memuat jejak digital transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka DK kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Billy
Editor : Redaksi






