Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Buntu, Ahli Waris Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kapolri

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN realitapublik.id — Sidang ketiga perkara perdata sengketa tanah yang di atasnya berdiri Kantor Kelurahan Bukir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (15/10/2026) pagi. Agenda persidangan memasuki tahap mediasi kedua yang dipimpin oleh Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H.

 

Namun, proses mediasi yang diharapkan menjadi titik terang pencapaian kesepakatan tersebut berakhir deadlock (jalan buntu) karena ketidakhadiran pihak keempat dari tergugat utama.

 

Usai persidangan, tim kuasa hukum dari PAS & Partner, Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., bersama puluhan ahli waris almarhumah Mbah Hj. Djunah memberikan keterangan kepada awak media di depan gedung PN Pasuruan. Dalam kesempatan tersebut, para ahli waris juga membentangkan spanduk bertuliskan: “50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!”

 

M. Yusuf, selaku ahli waris keenam, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakseriusan pihak tergugat dalam agenda mediasi ini. Ia menilai jawaban yang diberikan oleh kuasa hukum tergugat tidak memuaskan dan terkesan tidak siap.

Baca Juga :  Polemik Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Empati Elite Politik

 

“Kami sangat berharap proses mediasi ini bisa selesai. Namun, karena ada tergugat yang tidak hadir, sidang belum membuahkan hasil. Atas saran tim kuasa hukum, kami diminta menyusun dokumen tertulis mengenai tuntutan kami untuk sidang lanjutan pada tanggal 22 mendatang,” ujar M. Yusuf.

 

Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat menyampaikan dua opsi penyelesaian:

Pengembalian Objek Tanah: Meminta agar tanah yang menjadi objek sengketa dikembalikan sepenuhnya kepada pihak ahli waris.

Ganti Rugi: Apabila tanah tidak dapat dikembalikan, pihak tergugat wajib membayar atau membeli tanah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sengketa lahan perdata dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan ini dinilai telah berlarut-larut. Imam, perwakilan keluarga ahli waris, menegaskan bahwa konflik tukar guling tanah ini sudah berlangsung hampir 50 tahun sejak 7 September 1976 tanpa kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  Sudah Penuh Tapi Tetap Ditarik Tarif, Pengunjung Keluhkan Pengelolaan Parkir RSUD Kraton

 

Advokat Rius dari PAS & Partner meminta Majelis Hakim PN Pasuruan untuk bertindak profesional, transparan, serta memeriksa secara teliti seluruh warkah dokumen yang menjadi dasar hukum.

 

“Kami meminta hakim dengan cermat memeriksa gilingan atau interseksi nomor 547 persil nomor 10, surat tukar guling nomor 7 tertanggal 7 September 1976 yang kami duga tidak memiliki legalitas sah, serta keabsahan warkah Sertifikat Hak Pakai Nomor 24,” tegas Rius.

 

Ahli waris juga menyoroti ketidakhadiran Ibu Zubaidah, salah satu pihak tergugat yang menduduki lahan namun tidak pernah memenuhi panggilan persidangan.

 

Jika mediasi lanjutan pada 22 Oktober mendatang tidak membuahkan hasil, pihak ahli waris menyatakan siap melanjutkan perjuangan ke tingkat pusat. Mereka berencana mengirimkan surat langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Kapolri untuk meminta atensi khusus terhadap dugaan permainan oknum yang merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Tiga Motor di Medono Pekalongan, Dua Orang Luka-Luka

 

Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum juga menempuh jalur hukum lain terkait laporan kepolisian yang telah diajukan sejak 2016 di Polda Jawa Timur. Karena penanganannya dinilai terkatung-katung selama 10 tahun tanpa kejelasan, pihak ahli waris akhirnya melayangkan gugatan Praperadilan di PN Pasuruan.

 

“Laporan tersebut ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Karena sudah 10 tahun tanpa kepastian hukum, kami menempuh jalur praperadilan dan memohon penindakan tegas dari Kapolda Jatim,” pungkas Rius. (S)

Berita Terkait

Satu Dekade Hari Santri 2026: Transformasi Santri Modern Menuju Indonesia Emas
Korupsi Dana Bencana di BNPB, Netizen Geram: Ini Ironi dan Benar-benar Sakit!
Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita
Gantikan Darmawan Prasodjo, Suroso Isnandar Resmi Menjabat Direktur Utama PT PLN
Sudah Penuh Tapi Tetap Ditarik Tarif, Pengunjung Keluhkan Pengelolaan Parkir RSUD Kraton
Bursa Calon Panglima TNI Makin Hangat: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Masuk dalam Radar Alternatif
Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi: Gempa Hybrid dan Guguran Dominasi Pengamatan Malam
Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Satu Dekade Hari Santri 2026: Transformasi Santri Modern Menuju Indonesia Emas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Buntu, Ahli Waris Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kapolri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Gantikan Darmawan Prasodjo, Suroso Isnandar Resmi Menjabat Direktur Utama PT PLN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Sudah Penuh Tapi Tetap Ditarik Tarif, Pengunjung Keluhkan Pengelolaan Parkir RSUD Kraton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Bursa Calon Panglima TNI Makin Hangat: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Masuk dalam Radar Alternatif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi: Gempa Hybrid dan Guguran Dominasi Pengamatan Malam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!

Berita Terbaru