JAKARTA realitapublik.id — Menyikapi maraknya pemberitaan, pernyataan publik, serta spekulasi liar di media sosial terkait kasus dugaan perundungan (perundungan/bullying) yang menyebabkan seorang anak Down Syndrome meninggal dunia di Surabaya, Lembaga Perlindungan Anak Pusat (Komisi Nasional Perlindungan Anak / KOMNAS ANAK) menyampaikan sikap resmi kepada seluruh elemen masyarakat.
Komnas Anak menghormati setiap bentuk solidaritas dan kepedulian publik dalam memperjuangkan hak-hak anak. Namun, kepedulian tersebut harus diwujudkan secara bertanggung jawab, objektif, dan berorientasi penuh pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kami sangat menyayangkan munculnya tindakan sejumlah pihak yang berpotensi memperkeruh suasana, menggiring persepsi publik secara sepihak, hingga mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya. Lebih memprihatinkan lagi jika penderitaan anak justru dijadikan ajang panjat sosial (social climbing), membangun citra pribadi, ataupun mencari keuntungan elektoral dan popularitas.
Perlindungan anak bukanlah panggung komodifikasi popularitas. Perlindungan anak adalah amanah moral, sosial, dan hukum yang wajib dijalankan dengan ketulusan serta integritas tinggi.
7 POIN TEGAS SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
Utamakan The Best Interests of the Child Setiap tindakan, narasi, dan penanganan kasus wajib menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama, sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hentikan Spekulasi & Penggiringan Opini Kami mendesak publik dan aktivis media sosial untuk menghentikan tuduhan tanpa verifikasi dan pengkondisian opini sepihak. Kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan penghormatan terhadap proses hukum.
Tolak Eksploitasi Tragedi Demi Pencitraan Duka dan penderitaan anak tidak boleh dijadikan materi konten, komoditas berita sensasional, atau alat personal branding. Kepedulian harus berlandaskan empati mendalam, bukan dahaga akan perhatian publik.
Hormati Independensi Aparat Penegak Hukum Berikan ruang independen kepada kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan instansi terkait untuk bekerja secara profesional, transparan, serta akuntabel. Pengawasan masyarakat sangat penting, tetapi hendaknya bersifat konstruktif tanpa mengintervensi penyidikan.
Kembangkan Kolaborasi, Bukan Kompetisi Eksistensi Penanganan kasus anak membutuhkan koordinasi lintas sektor—pemerintah, aparat, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Penanganan trauma dan keadilan korban tidak boleh tertutup oleh ego sektoral atau ajang berebut panggung pengaruh.
Lindungi Privasi dan Martabat Anak Kami mengingatkan media massa dan warganet untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban dan pelaku anak. Hal ini vital demi mencegah stigmasi, benturan psikologis, serta trauma berkepanjangan bagi keluarga.
Desak Revisi UU SPPA / Penerbitan Perpu Darurat Tragedi ini menjadi momentum kritis bagi negara. Komnas Anak mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera meredefinisi dan merevisi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), atau menerbitkan Perpu Khusus. Langkah ini diperlukan untuk merespons tindak pidana berat yang dilakukan oleh anak di luar batas kognitif wajar, serta mempertegas tanggung jawab hukum/perdata orang tua atas kelalaian pengawasan anak.
PESAN KETUA UMUM KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
“Jangan pernah menjadikan penderitaan anak sebagai panggung mencari puji dan popularitas. Ketika semua pihak berlomba untuk terlihat paling peduli, jangan sampai kita justru melupakan siapa yang sesungguhnya harus dilindungi.”
“Perlindungan anak bukanlah tentang siapa yang paling sering tampil di depan kamera, siapa yang paling lantang bersuara, atau siapa yang paling banyak meraup simpati publik. Perlindungan anak adalah tentang keberanian bertindak, ketulusan mengabdi, serta kepastian hukum atas masa depan anak.”
“Kami menyerukan kepada semua pihak: hentikan kegaduhan yang tidak produktif. Mari bekerja sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing. Jangan pernah mengorbankan hak dan keadilan anak demi kepentingan pribadi maupun kelompok.”






