KEDUNGWUNI, realitapublik.id — Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, mendesak jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Hal tersebut ditegaskan oleh H. Sukirman saat bertindak sebagai inspektur upacara pada Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tingkat Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 yang diselenggarakan di Stadion Widya Manggala Krida, Kedungwuni, Kamis (22/10/2026).
Upacara peringatan HSN 2026 tersebut dihadiri oleh ribuan santri dan santriwati, para ulama, unsur pemerintah daerah, jajaran TNI-Polri, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam. Dalam momentum tersebut, H. Sukirman menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap pesantren tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan maupun sebatas pernyataan dukungan semata.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 harus segera ditindaklanjuti dengan Perbup agar memiliki pedoman operasional yang jelas. Tanpa aturan teknis pelaksanaan tersebut, dikhawatirkan kebijakan fasilitasi pesantren belum dapat berjalan secara optimal. Secara khusus, Plt. Bupati menginstruksikan para asisten dan staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mengambil langkah nyata mempercepat penyusunan regulasi tersebut.
Mengusung tema nasional “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, H. Sukirman mengingatkan kembali akan perjuangan ulama dan santri, termasuk Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Menurutnya, tantangan perjuangan santri saat ini telah bergeser; jika dahulu santri berjuang mempertahankan kemerdekaan melalui perlawanan fisik, kini perjuangan dilanjutkan melalui penguasaan teknologi, inovasi, serta penguatan akhlak.
Instruksi percepatan penyusunan Perbup ini diharapkan menjadi wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan dan pengembangan pesantren di Kabupaten Pekalongan ke depan. (* / Feri Eka Spt)






