PASURUAN realitapublik.id — Sidang sengketa tanah waris di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang saat ini menjadi kantor mediasi, dinyatakan gagal. Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan yang dihadiri oleh para penggugat serta pihak tergugat dan turut tergugat pada Kamis (22/10/26) siang.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang hadir meliputi Personal Kepala Desa sebagai Tergugat, Pemerintah Desa sebagai Tergugat I, Camat sebagai Turut Tergugat II, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Turut Tergugat III.

Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Yunita, S.H., Ayi Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M. untuk melakukan perbaikan dokumen gugatan. Berdasarkan jalannya persidangan, beberapa poin penting terkait teknis perbaikan meliputi:
Tenggat dan Durasi Waktu: Batas waktu maksimal perbaikan atau koreksi dokumen berdasarkan SKKTMP A363 adalah 2 hari sebelum tahap jawaban. Mengingat proses ini bersifat jawab-menjawab, hal tersebut masih dimungkinkan dengan durasi waktu perbaikan selama 3 hari.
Pengunggahan Sistem (E-Court): Hasil perbaikan dokumen harus langsung diunggah (upload) ke sistem e-court, mengingat agenda jawaban selanjutnya akan dilaksanakan secara e-litigasi. Proses ini juga mencakup tahapan penandatanganan dokumen terlebih dahulu sebelum diunggah kembali.
Penambahan Petitum: Terdapat penambahan petitum karena pada persidangan sebelumnya dinilai kurang lengkap. Setelah dikaji lebih dalam, pihak penggugat menilai perlu menggugat Kementerian Koperasi sebagai pihak utama, serta memasukkan permasalahan terkait DPR, khususnya Komisi V, sebagai tambahan.
Kewenangan Materi: Mengenai aspek teknis dan substansi hukum, seperti penambahan atau perubahan materi petitum, posita, maupun yayasan/pengurus, hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan pihak prinsipal bersama tim kuasa hukum untuk dikaji dan dikomunikasikan.
Usai persidangan yang akan dilanjutkan pada minggu depan, Ayi Suhaya, S.H., menegaskan bahwa tanah yang dipersengketakan merupakan hak mutlak kliennya dan harus dikembalikan karena bukti-bukti yang dimiliki sudah valid serta merasa menang secara hukum. Ahli waris tercatat tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut, serta telah menguasai lahan selama lebih dari 20 tahun sehingga berpotensi diajukan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sejumlah poin penting turut disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam menyikapi perkembangan kasus ini:
Permintaan Keterbukaan Koperasi & Komisi V: Pihak kuasa hukum meminta penundaan selama 3 hari untuk sidang berikutnya agar ada keterbukaan terkait Kementerian Koperasi dan UKM. Mereka juga meminta Komisi V DPR RI, yang membidangi masalah koperasi, infrastruktur, hingga persoalan KDMP (Koperasi Desa/Desa Merdeka) untuk turun tangan mengawasi bobroknya pengelolaan KDMP yang diduga dikorupsi.
Desakan Pengawasan dan Kehadiran Tokoh: Meminta perwakilan terkait dari Pasuruan (Kota dan Kabupaten) serta Probolinggo (Kota dan Kabupaten) untuk hadir secara objektif, termasuk menghadirkan pihak terkait dari TMD. Pengawasan dari unsur TNI serta sikap objektif dari kejaksaan dan pengadilan juga sangat diharapkan agar proses hukum berjalan adil.
Kritik terhadap Aparat: Ayi Suhaya menilai jalannya persidangan terkadang mempersulit keadaan. Ia mengingatkan agar pejabat atau aparat penegak hukum senantiasa bertindak sebagai pelayan rakyat, bukan bersikap seolah-olah menjadi raja.
Harapan Perhatian Tingkat Tinggi: Pihak kuasa hukum berharap ada perubahan positif dalam persidangan ini dan meminta perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Komisi V DPR RI agar jalannya persidangan terkait warga Desa Rejoso Lor dapat diawasi secara objektif tanpa adanya persekongkolan.
Senada dengan hal tersebut, Aswin Aminullah, S.H., M.M., menekankan pentingnya sorotan dari media massa. Meskipun perkara ini merupakan ranah perdata, kasus ini tetap memerlukan perhatian publik karena menyangkut hak-hak klien yang bertentangan dengan klaim pihak pemerintah desa.
Agenda persidangan pada pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan sesuai dengan perbaikan (amendemen) yang telah dilakukan oleh tim kuasa hukum, yang kemudian langsung diteruskan dengan tanggapan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat. ($)
Editor : Red






