PASURUAN realitapublik.id — Upaya ahli waris Mbah Djunah dalam menuntut kepastian hukum atas tanah sengketa yang kini berdiri bangunan Kantor Kelurahan Bukir kembali tertunda. Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Senin (19/10/2026), terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran seluruh pihak termohon.
Pemohon praperadilan, Moch. Munif bin M. Ali, hadir didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum PAS & Partners. Namun, jajaran Termohon I (Kapolda Jatim), Termohon II (Unit Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim), serta pihak Turut Termohon tidak menunjukkan batangnya di ruang sidang.
Untuk Termohon I dan II, Majelis Hakim menerima surat izin tertulis tertanggal 19 Oktober 2026 yang disampaikan melalui PTSP PN Pasuruan. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak kepolisian belum bisa hadir lantaran masih menyusun dokumen administratif dan proses penerbitan surat kuasa. Sementara Turut Termohon absen tanpa alasan yang jelas.
Tak hanya menyoal ketidakhadiran termohon, Majelis Hakim juga memberikan arahan administratif kepada tim Pemohon agar memperbarui penandatanganan surat kuasa sesuai dengan nomor registrasi pendaftaran permohonan.
Guna menjaga kepatuhan terhadap Pasal 163 ayat (2) KUHAP yang membatasi penyelesaian perkara praperadilan maksimal 7 hari kerja sejak pemeriksaan dimulai. Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 3 November 2026, pukul 09.00 WIB.
“Penetapan penundaan ini sekaligus menjadi panggilan resmi bagi pihak yang hadir. Bagi pihak yang absen, dipanggil kembali secara sah dan patut,” ujar Hakim Ketua saat mengetuk palu penundaan.
Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.A.D., menyayangkan sikap termohon. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini adalah jalan terakhir setelah laporan kliennya di Polda Jatim sejak 2016 mengambang tanpa kejelasan.
“Persoalan ini sudah berlarut-larut selama sepuluh tahun. Klien kami menempuh praperadilan demi kepastian hukum karena kami menilai ada cacat formil dalam proses maupun putusan sebelumnya,” kata Arce usai sidang.
Ia mendesak agar para termohon mengedepankan itikad baik dan menghormati proses peradilan pada persidangan mendatang.
“Jangan biarkan status perkara ini terus menggantung. Kami berharap seluruh pihak hadir di sidang berikutnya agar perkara ini dapat dibuka secara transparan,” pungkasnya. (S)
Editor : Red






