Sidang Perdana Sengketa Lahan Kelurahan Bukir Ditunda, Ahli Waris Minta Perhatian Presiden Prabowo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Sidang perdana kasus dugaan sengketa lahan di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kamis (1/10/2026). Namun, Majelis Hakim terpaksa menunda jalannya persidangan hingga 8 Oktober 2026 mendatang akibat ketidakhadiran pihak tergugat dan turut tergugat.

 

Perkara dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan oleh belasan ahli waris almarhum Mbah Juna. Dalam persidangan tersebut, para penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners yang dipimpin oleh Rius Sagitarius, S.H., M.A.D.

 

Adapun pihak-pihak yang ditarik sebagai tergugat meliputi:

Tergugat I: Pemerintah Kota Pasuruan c.q. Wali Kota Pasuruan

Tergugat II: Camat Gadingrejo Kota Pasuruan

Tergugat III: Lurah Bukir Kota Pasuruan

Tergugat IV: Subaidah (warga Kelurahan Bukir selaku pemakai lahan tukar guling yang diduga membayar sewa)

Turut Tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan

 

Penundaan sidang dilakukan Majelis Hakim lantaran Tergugat IV (Subaidah) serta pihak BPN Kota Pasuruan tidak hadir di persidangan. Padahal, pihak penggugat menyatakan relaas panggilan resmi telah diterima oleh para tergugat.

Baca Juga :  BMKG Tetapkan Status Siaga, BPBD Kabupaten Bogor Minta Warga Lereng Gunung Salak Waspada Cuaca Ekstrem

 

Usai persidangan ditutup, suasana haru dan emosional mewarnai area PN Kota Pasuruan. Tangis histeris dari pihak keluarga dan ahli waris perempuan tak terbendung saat keluar dari ruang sidang.

 

Munif (62), perwakilan ahli waris, berkali-kali mengucap istighfar sembari menuntut kepastian hukum atas tanah peninggalan orang tuanya yang disengketakan selama setengah abad.

 

“Usia saya sudah 62 tahun. Selesaikan! Jangan diulur-ulur terus,” ujar Munif dengan nada bergetar.

 

Munif juga melayangkan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus pertanahan yang menimpa keluarganya. Ia turut mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang dinilainya lambat bergeming.

 

“Tolong Bapak Presiden Prabowo, tolong diselesaikan. Pemerintah bilang tidak ada anggaran untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi bisa bangun lapangan, bangun taman, bangun pasar. Kenapa untuk hak kami tidak bisa?” cetus Munif.

Baca Juga :  Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau

 

Kuasa hukum ahli waris, Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., membeberkan sejumlah kejanggalan administratif dan hukum terkait objek tanah seluas kurang lebih 1.160 meter persegi tersebut.

 

Sagitarius menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses tukar guling lahan milik Mbah Juna dengan pemerintah daerah yang diduga hanya didasarkan pada surat pernyataan, tanpa kelengkapan dokumen administrasi tanah pengganti yang sah.

 

“Tanah ahli waris dikuasai oleh pemerintah setempat dan dibangun hanya berdasar surat pernyataan, lalu tiba-tiba terbit sertifikat. Hal-hal seperti inilah yang akan kami uji secara ilmiah dan hukum di persidangan,” tegas Sagitarius.

 

Lebih jauh, ia menyoroti keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 pada objek tanah tersebut. Menurutnya, terdapat kejanggalan fatal pada alur transaksi pertanahan.

 

“Mbah Juna tercatat meninggal dunia pada tahun 2015. Namun, anehnya muncul transaksi jual beli yang berkaitan dengan sertifikat tersebut pada tahun 2022. Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan transaksi jual beli? Ini dalil kuat yang kami ajukan,” papar Sagitarius.

Baca Juga :  Kritisi Sidak Lapas Cibinong, Formapera Tantang Ombudsman Bongkar Oknum DPR yang "Bermain Proyek"

 

Selain materi pokok perkara, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menertibkan legal standing para pejabat Pemkot Pasuruan yang hadir mewakili dinas. Pihaknya meminta Tergugat melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan resmi, bukan sekadar menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Tak hanya menempuh jalur perdata di PN Pasuruan, pihak ahli waris mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait kasus ini sebenarnya telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur sejak tahun 2016. Namun, hingga kini pihak pelapor belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 

“Sudah 10 tahun berlalu dari 2016 hingga 2026 tanpa kejelasan SP2HP. Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum praperadilan untuk menuntut kepastian hukum atas laporan klien kami di kepolisian,” pungkas Sagitarius.

 

Proses hukum perkara sengketa lahan Bukir ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pemanggilan ulang para pihak tergugat serta persiapan tahap mediasi. (Son)

Berita Terkait

Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  
Dugaan Penggelapan Motor di Purwosari Jalan di Tempat, Korban Kecewa Kinerja Polsek
Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3
Sempat Lepas dan Bikin Geger Warga, Kerbau Kurban Haul Mbah Nur Walangsanga Berhasil Ditemukan Selamat
Sembunyi di Kebun Belakang Pasar Laladon, Penjualan Tramadol Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau
Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi
Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Penggelapan Motor di Purwosari Jalan di Tempat, Korban Kecewa Kinerja Polsek

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sempat Lepas dan Bikin Geger Warga, Kerbau Kurban Haul Mbah Nur Walangsanga Berhasil Ditemukan Selamat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah

Berita Terbaru