LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lampung Utara secara tegas membantah isu pemotongan gaji yang sempat viral di media sosial melalui akun anonim.
Bendahara DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Lampung Utara sekaligus Ketua Tenaga Kesehatan (Nakes) PPPK Paruh Waktu, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., menyatakan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar dan menyesatkan.
“Terkait isu-isu yang berkembang di media sosial dari netizen anonim itu, saya tegaskan itu tidak benar. Soal gaji PPPK Paruh Waktu yang katanya dipotong, itu tidak benar sama sekali,” tegas Desti, Jumat (23/10/2026).
Desti meluruskan, para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan sebelumnya berstatus sebagai honorer tanpa gaji. Sejak Januari 2026, mereka mulai menerima penghargaan berupa honorarium atau gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp300.000 per bulan.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur. Kami bukan siluman, kami nyata ada dan bekerja. Bisa dicek satu per satu untuk membuktikan keberadaan kami,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Desti, pihak DPD bersama pemerintah daerah tengah mengupayakan penambahan alokasi anggaran agar honor tersebut dapat naik menjadi Rp500.000, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
“Kalimat dipotong itu salah. Jika masih Rp300.000, artinya kemampuan APBD bulan tersebut masih sebatas itu. Harap dimengerti, karena kebutuhan APBD tidak hanya untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Jika anggaran daerah mencukupi, akan dinaikkan menjadi Rp500.000 dan semua masih dalam proses,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Desti mengingatkan seluruh rekan sesama PPPK Paruh Waktu untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara. Ia mengimbau khusus kepada nakes PPPK Paruh Waktu agar tetap kondusif dan fokus meningkatkan kinerja pelayanan publik.
“Apa yang menjadi hak tenaga PPPK Paruh Waktu, Insya Allah akan kita perjuangkan. Tentunya dengan langkah yang tepat, dinaungi forum aliansi resmi yang berbadan hukum, bukan dengan menyebar isu yang belum tentu kebenarannya,” pungkas Desti.
Sebagai informasi, mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing melalui APBD.
Adapun DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Utara sendiri telah resmi terbentuk berdasarkan SK Nomor: 100/A-PPPKPW-I/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026 dengan nomor legalitas AHU-0003430.AH.01.07.Tahun 2026, yang dipimpin oleh Deni Yanti sebagai Ketua, Yudi Dewantara sebagai Sekretaris, dan Desti Candra Yunita sebagai Bendahara. (*/Rody Sandra)
Editor : Red






