PASURUAN, realitapublik.id — Aktivitas penambangan CV Mutiara Timur di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan memicu sorotan tajam. Kegiatan operasional yang terbilang baru tersebut diduga melanggar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
Pantauan di lapangan menunjukkan lokasi di Desa Lemahbang awalnya hanya diperuntukkan sebagai tempat penampungan material sementara (stockpile). Namun, alat berat kini aktif mengeruk material di area tersebut, bahkan disinyalir telah merambah wilayah sensitif sempadan sungai.
Dugaan pelanggaran kian menguat setelah ditelusuri lewat dokumen perizinan resmi. Berdasarkan IUP Operasi Produksi CV Mutiara Timur, izin tambang komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) seluas 46,61 hektare tersebut sejatinya berlokasi di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan. Penambangan di Desa Lemahbang ini mengindikasikan adanya pengerukan di luar titik koordinat izin resmi.
Pengerukan yang nyaris menyentuh bibir sungai ini memicu kekhawatiran warga akan ancaman bencana alam.
“Kami sangat khawatir potensi banjir dan tanah longsor meningkat kalau area sempadan sungai terus digerus seperti ini,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (7/10/2026).
Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi serta menindak tegas dugaan pelanggaran tata ruang dan aturan pertambangan ini. (Son)
Editor : Red






