PASURUAN realitapublik.id — Dunia pendidikan berbasis keagamaan di Kota Pasuruan tercoreng hebat menyusul mencuatnya dugaan kasus asusila di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) secara tegas mengecam aksi tak senonoh tersebut.
Skandal ini mencuat setelah seorang siswa nekat merekam siswi di dalam kamar mandi sekolah yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 85, Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat yang merusak reputasi madrasah sebagai benteng moral dan nilai-nilai keagamaan.
Ketua Umum LSM AMCD, Hanan, menegaskan bahwa insiden ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan serta kelalaian serius dari pihak manajemen sekolah dalam menjaga keamanan para murid.
“Dunia pendidikan harus bersih dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Apalagi ini menyangkut institusi madrasah yang memprioritaskan ajaran keagamaan, yang dinilai gagal mendidik. Pihak sekolah juga merupakan penanggung jawab penuh saat siswa aktif berada di jam sekolah,” tegas Hanan.
Lantaran pihak keluarga siswi tidak terima atas kejadian tersebut, laporan resmi telah dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota. Terkait hal itu, Hanan meminta agar penanganan kasus dilakukan secara intensif dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Hanan juga mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur dan pihak MTsN Kota Pasuruan untuk segera mengambil tindakan tegas secara administratif. Kemenag diminta agar tidak berlindung di balik proses hukum yang sedang berjalan demi mengevaluasi total tata kelola serta pengawasan di lingkungan madrasah.
“Tidak boleh ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku pelecehan seksual di lembaga pendidikan. Sekolah wajib menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, bukan justru menjadi ancaman,” tambahnya.
Guna mengawal penuntasan kasus ini, LSM AMCD memastikan bakal menggelar aksi penyampaian aspirasi secara terbuka dalam waktu dekat. Di samping menuntut evaluasi total terhadap kinerja Kepala MTsN Kota Pasuruan, AMCD juga menegaskan akan mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tersebut jika ditemukan bukti-bukti pendukung yang valid. ($)






