PASURUAN, realitapublik.id — Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret seorang wanita berinisial IL, warga Kecamatan Grati yang mengaku sebagai wartawati, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengonfirmasi akan segera melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak terlapor.
Langkah tegas ini diambil setelah laporan yang dilayangkan oleh pelapor, Saichu, resmi dinaikkan statusnya ke tahap penanganan perkara/penyidikan.
Guna memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut, penyidik Polres Pasuruan Kota telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri setempat serta ahli ITE.
“Saya akan memanggil terlapor (IL). Minggu kemarin kami sudah berkoordinasi dengan jaksa dan mendapatkan petunjuk terkait ahli ITE,” ujar penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (06/10/2026).
Penyidik menambahkan, berdasarkan pandangan ahli ITE, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor menunjukkan indikasi kuat memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Menanggapi perkembangan ini, Saichu selaku pelapor menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan transparan jajaran Polres Pasuruan Kota. Ia berharap proses hukum berjalan tegas tanpa tebang pilih.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polres Pasuruan Kota. Kami berharap perkara ini segera tuntas dan ada tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai oknum yang mengaku wartawan justru bertindak seolah kebal hukum dan menyebarkan narasi sepihak tanpa mengindahkan kode etik serta aturan kejurnalistikan,” tegas Saichu. (Red)






