MALANG, realitapublik.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menaikkan status perkara dugaan kekerasan seksual di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang, ke tahap penyidikan. Kasus ini menimpa seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto yang diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang mahasiswa berinisial ARH (22) asal Sumenep.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menegaskan bahwa penyidik terus bergerak profesional mengumpulkan alat bukti guna membuat terang benderang konstruksi hukum perkara ini. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban dengan nomor aduan LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2026.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan objektif sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang diperoleh akan didalami lebih lanjut,” ujar Ipda Lukman pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun. Korban mengaku baru mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.
Peristiwa bermula saat ARH mengajak korban bertemu untuk meminum kopi di sekitar lingkungan kampus, lalu menjemputnya menggunakan mobil. Namun, perjalanan justru berlanjut ke rumah kos terlapor di Karangbesuki.
Sesampainya di lokasi, korban sempat menolak masuk dan meminta pulang dengan alasan harus menghadiri perkuliahan pagi keesokan harinya. Meski korban telah menyatakan penolakan secara tegas, ARH tetap memaksakan tindakan seksual. Korban sempat berupaya keluar kamar untuk meminta pertolongan, namun dihalangi oleh terlapor.
Dalam kondisi terdesak, korban berhasil mengelabui ARH dengan memintanya membeli alat pengaman di luar. Begitu terlapor keluar dan mengunci pintu dari luar, korban langsung membagikan lokasi terkini (share location) via WhatsApp kepada tiga rekannya berinisial N, K, dan N.
Menerima pesan darurat tersebut, rekan-rekan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, menyelamatkan korban, dan segera menghubungi layanan kepolisian 110. Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota demi mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
Sejauh ini, Polresta Malang Kota telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan mendalam. Polisi telah melakukan visum medis (Visum et Repertum) terhadap korban di RSSA Malang serta melakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Selain memeriksa korban, terlapor, dan sejumlah saksi, pihak kepolisian juga telah menggelar perkara awal serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini statusnya sudah masuk tahap penyidikan. Untuk melengkapi berkas, kami juga mengagendakan pemeriksaan dari ahli psikologi serta ahli pidana sebelum melakukan gelar perkara lanjutan,” jelas Ipda Lukman.
Dalam perkara ini, penyidik membidik pasal yang berkaitan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kendati demikian, kepastian penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil rampungnya seluruh fakta hukum di meja penyidikan.
“Komitmen kami di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota adalah memberikan perlindungan penuh kepada korban kekerasan perempuan dan anak, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.(*)
Penulis : Billy
Editor : Red






